SEKAYU, fornews.co – Meminimalisir potensi sengketa tanah atau lahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Asisten 1 Setda setempat, Rusli SP MM menginatruksi Camat, Kepala Desa (Kades), dan Lurah, harus berhati – hati dalam menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Ia menjelaskan, jika ada masyarakat yang mengajukan SPH jangan langsung disetujui. Kades harus terlebih dahulu cek dan ricek di lapangan. Di mulai dari melakukan pengecekan terhadap sejarah kepemilikan tanah secara jelas dan menyeluruh.
“Baru kemudian melakukan pemeriksaan nomor dan lokasi tanah apakah telah tercantum di dalam dokumen atau tidak. Setelah status tanah tersebut jelas, kemudian di daftarkan ke pemerintah desa barulah untuk mengetahui kemudian dibawa ke pihak Kecamatan,” ujarnya, Jumat (08/12).
Rusli mengatakan, salah satu faktor terjadinya konflik lahan, yakni kurang telitinya Kades dalam menerbitkan SPH yang diajukan oleh pemilik tanah. Karenanya, pihaknya selalu mengingatkan persoalan ini agar kelak tidak menjadi bom waktu yang akan memicu konflik di masa depan.
“Kami selalu mengingatkan kepada jajaran yang berkepentingan, tujuannya agar permasalahan ini tidak menjadi beban bagi generasi kita dimasa mendatang,” terangnya.
Lanjutnya, untuk proses pembuatan SPH, masyarakat mengajukan terlebih dahulu ke pemerintah desa, kemudian agar dokument tersebut bisa dilegalkan pemerintah desa untuk mengetahui membawa dokumen tersebut ke pihak Kecamatan, barulah SPH tersebut bisa dinyatakan legal.
“Dalam hal SPH ini kades hanya melegalkan, bukan mengeluarkan SPH, dari itu untuk melegalkan SPH ini kades harus berhati-hati dan lebih teliti. Sebab jika kades melakukan proses pelegalan SPH ini sesuai prosedur maka bisa menekan adanya konflik lahan baik itu antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan perusahaan,” pungkasnya. (cak)
















