PALEMBANG, fornews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang kembali berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah Cristalia (39) warga Rawa Sari III, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning dan Puji Satya Nugraha (37) warga jalan Peltu Tulus Yahya, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT II Palembang yang diamankan di kediamannya masing-masing.
Dari tangan Cristalia, petugas menemukan barang bukti sabu 51,38 gram, satu buah timbangan digital warna hitam, dua bal plastik bening, satu buah tas kain warna hitam, dan satu unit Handphone (HP) Nokia warna hitam. Sedangkan dari tangan Puji Satya Nugraha, petugas mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 92,32 gram, satu plastik permen warna hijau, satu kantong plastik warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi BG 3664 ABV, uang tunai sebesar Rp 600 ribu dan satu unit HP Nokia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Akmad Akbar melalui Wakasat AKP Evial mengatakan, tertangkapnya kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat akan peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya.
“Awalnya kita mengamankan tersangka CL dikediamannya pada Kamis (04/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Barang bukti kita temukan di dalam kamar tersangka,” ujarnya saat gelar perkara dan barang bukti, Senin (12/11).
Saat digerebek petugas, tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, namun atas kesigapan petugas akhirnya tersangka berhasil diamankan. Tak cukup disitu, petugas keesokan harinya langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka PJ dari
kediamannya.
“Barang bukti kita amankan dari helm warna putih yang tergantung di sepeda motor tersangka,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka PJ, ia sudah mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 3 kali. “Dari hasil mengedarkan narkoba tersebut, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta. Sabu didapat dari EK yang masih buron,” katanya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di sel tahanan sementara Sat Narkoba Polresta Palembang. “Atas perbuatannya, kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Ditambahkan Evial, ketiga tersangka ini merupakan sindikat antarkota. “Barang ini dari pengakuan tersangka dibawanya melalui jalur darat,” katanya. (irs)

















