YOGYAKARTA, fornews.co— Jaringan Anti Korupsi (JAK) Yogyakarta menolak keras perubahan UU KPK yang dinilai kehilangan independensi.
JAK menilai UU KPK justru melemahkan, menundukkan, dan mempreteli KPK karena di bawah bayang-bayang Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden.
Koordinator aksi unjuk rasa Tri Wahyu mengatakan, ke depan JAK akan konsolidasi lanjutan dengan organisasi yang sama-sama berjuang melawan pelemahan KPK untuk melakukan judicial review (JR) ke MK atas revisi UU KPK.
“Apalagi dari proses penyusunan dan materi revisi ada yang bermasalah baik dari segi formil maupun materiil,” kata Tri melalui whatsApp, Rabu.
Formil misalnya revisi UU KPK tidak ada dalam Prolegnas 2019. Pembahasan cenderung tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik. Kejar tayang 13 hari kelar.
“Tentu ini aneh bin ajaib, karena fakta legislasi di parlemen ada RUU yang sampai 10 tahun belum kelar,” katanya.
Padahal, sambungnya, menyangkut perlindungan warga, misal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) 10 tahun mangkrak di parlemen.
Sedangkan dari segi substansi, lanjut Tri, misalnya ancaman indepensensi KPK yang sekarang di bawah presiden atau rumpun eksekutif menggerus kemandirian KPK—termasuk keberadaan Dewan Pengawas yang memperpanjang mata rantai birokrasi di KPK dan menbunuh KPK dalam percepatan pemberantasan korupsi.

Menurut JAK, korupsi bertentangan dengan Pancasila merendahkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Korupsi bahkan merupakan perbuatan anti Pancasila yang juga bertentangan dengan amanat konstitusi. Tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan umum mustahil tercapai jika korupsi merajalela.
JAK sepakat bahwa korupsi menjadi ancaman serius bagi eksistensi Negara sehingga menyebabkan negara keropos sekaligus menyengsarakan rakyat.
Menyadari akutnya korupsi di Indonesia, JAK menjelaskan bahwa reformasi mengamanatkan pemberantasan korupsi sebagai agenda utama bersama demokratisasi.
Reformasi melahirkan KPK, lembaga anti rasuah yang tumbuh dan berkembang bersama demokrasi serta mendapat kepercayaan masyarakat.
UU KPK menyebut bahwa penegakan hukum untuk memberantas korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu dibuat KPK yang memiliki kewenangan luas, independen, serta bebas dari kekuasaan manapun.
JAK bahkan menyoroti KPK yang sekadar menjadi alat politik. Selain status pegawainya menjadi ASN, upaya penindakan melalui OTT bisa dipastikan bakal sangat sulit dilakukan.

JAK mengajak Warga Indonesia untuk bergotong-royong menyelamatkan reformasi 98 dengan melakukan JR atas revisi UU KPK yang membunuh KPK padahal agenda pemberantasan korupsi adalah mandat Rakyat dalam reformasi 98.
Dengan demikian JAK akan mengambil langkah yang tersedia, termasuk uji materi di Mahkamah Konstitusi. (adam)
instagram:
FORNEWS OFFICIAL
@fornewsofficial
facebook:
fornews.co
FORNEWS BIRO JOGJA
instagram:
@fornewsjogja
youtube:
Fornews Jogja

















