PALEMBANG, fornews.co – Seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Sumsel diingatkan untuk tidak cepat berpuas diri dan selalu mempertahankan, bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat.
“Saya mengapresiasi kinerja dari seluruh jajaran di wilayah hukum Kejati Sumsel, tetapi jangan terlalu cepat berpuas diri. Tetap selalu mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat,” tegas Jaksa Agung RI Prof Dr ST Burhanuddin, saat kunjungan kerja di Kejati Sumsel, yang didampingi Kepala Biro Kepegawaian Dr Hermon Dekristo, SH, MH, Asisten Umum Jaksa Agung Heri Hermanus Horo, SH, MH, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro, SH, MSi Rabu (8/5/2024).
Hal tersebut, kata Burhanuddin, karena hasil survei persepsi publik yang dilakukan pada bulan April 2024, menunjukkan Kejaksaan Agung meraih peringkat ke-3 sebagai institusi yang paling dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum.
“Oleh karena itu, untuk mempertahankan Public Trust yang telah terbangun selama ini, maka selalu jaga marwah kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif kejaksaan,” kata dia dihadapan Kajati Sumsel Dr Yulianto, SH, MH dan Kajari se-Sumsel.
Tak cukup disitu, Burhanuddin juga memerintahkan kepada seluruh jajaran di Sumsel untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat. Terlebih, yang dampaknya dapat berpengaruh besar pada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas.
“Penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) harus semakin memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara, selain dari pemidanaan badan terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ungkap dia.
Terakhir, Jaksa Agung mengingatkan, untuk selalu melaksanakan pola hidup sederhana, menjalankan tugas secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.
“Selaku Abdi Negara sekaligus abdi masyarakat, dalam pelaksanaan tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu, menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga marwah kejaksaan,” tandas dia. (aha)