PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 217 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Sumatra Selatan mengikuti Uji Kompetensi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil) Kemenag Sumsel. Kegiatan ini dilaksanakan di MAN 3 Palembang selama dua hari pada 8-9 Februari 2021.
“Uji kompetensi difokuskan untuk menjamin akuntabilitas dalam pengembangan pimpinan KUA sesuai dengan standar kompetensi jabatan Kementerian Agama,” jelas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, Abadil dalam laporannya.
Menurut Abadil, peserta ujian dibagi dua angkatan. Angkatan pertama 105 penghulu dengan tugas tambahan Kepala KUA dan angkatan kedua berjumlah 112 penghulu dengan tugas tambahan kepala KUA.
Pelaksanaan Uji Kompetensi tetap memperhatikan protokol kesehatan. Setiap peserta wajib membawa hasil rapid antigen, serta telah dilaksanakan visitasi lapangan dan mendapatkan persetujuan Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sumsel.
Kakanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin menyampaikan, setiap Kepala KUA agar tidak meremehkan hal-hal yang terlihat sederhana. Sebagai contoh saat menyanyikan lagu Indonesia Raya, jangan sampai ada yang tidak fokus. Namun harus berdiri tegap dan bernyanyi dengan sungguh-sungguh.
“Ini sebagai bentuk disiplin dan cara kita menghargai pengorbanan para pahlawan yang telah berjuang dengan tenaga, harta, darah, dan air mata dalam meraih dan mempertahankan kemerdekaan,” tegas Mukhlisuddin.
Ia melanjutkan, melalui uji kompetensi ini akan terlihat nilai dan kompetensi yang dimiliki Kepala KUA. Bagaimana caranya memimpin, bagaimana memperhatikan performance, serta bagaimana bekerja dengan profesional dan proporsional.
Ada tiga kompetensi yang harus dimiliki Kepala KUA. Pertama, adalah kompetensi manajerial, yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural, atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan.
Kedua, kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman bekerja secara teknis kemampuan dalam membaca Alquran dan maknanya. Termasuk berkaitan dengan fikih munakahat, serta kemampuan berkomunikasi dengan Bahasa Arab dan Inggis.
Ketiga, adalah kompetensi sosial kultural. Kompetensi ini diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan. (yas)

















