YOGYAKARTA, fornews.co—Jangan coba-coba menebar ikan asing di perairan Indonesia. Terlebih menebar benih ikan predator.
Pakar Herpetologi, Donan Satria Yudha, prihatin kasus introduksi di Indonesia menyebakan ikan endemik semakin terdesak.
Kepala Museum Biologi Universitas Gajah Mada itu mengatakan ikan introduksi berpotesnsi menjadi ikan invasif yang dapat menganggu ekosistem perairan.
“Ikan introduksi yang berkembang disebabkan oleh campur tangan manusia,” ujarnya.
Terbukti introduksi telah menurunkan populasi ikan asli di banyak perairan di Indonesia.

Keserakahan manusia tidak bisa dipungkiri telah berdampak terhadap rusaknya ekosistem dan perikanan budidaya.
Belakangan masyarakat justru menganggap ikan-ikan asing adalah ikan lokal Indonesia.
Menurut Susi Pudjiastuti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, kehadiran Spesies Asing Invasif (SAI) mengakibatkan ikan asli menjadi musnah.
“Ikan-ikan asli atau endemik menjadi semakin sulit ditemukan dan terancam,” ungkapnya.
Dijelaskan, bahaya introduksi dapat mengakibatkan ikan asli menjadi tersisih. Selanjutnya akan tergantikan oleh ikan asing introduksi.

Kasus-kasus introduksi pernah diberitakan di sejumlah media massa. Di antaranya kasus introduksi ikan mujair di Waduk Selorejo, Jawa Timur.
Kasus introduksi ikan nila di Danau Laut Tawar, Aceh. Selanjutnya kasus introduksi ikan toman di Bangka.
Kasus lain terdapat di Waduk Kedungombo dan Waduk Cirata, Danau Maninjau, Danau Anyamaru dan Waduk Jatiluhur.
Diakui Donan, populasi ikan nila sudah tersebar di hampir semua perairan di Indonesia.
“Sedangkan populasi ikan endemik atau ikan asli lokal menjadi semakin sedikit.”

Pidana
Kepala Museum Biologi Universitas Gajah Mada itu mengatakan setiap perairan di daerah di Indonesia memiliki ikan-ikan lokal yang memiliki kekhasan.
“Misalnya seperti di Yogya terdapat ikan lokal seperti wader, kepek, melem, beles, dan cakul,” katanya.
Guna menjaga ekosistem sekaligus melestarikan ikan endemik Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
Permen itu tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 2 dalam Permen itu dijabarkan ketentuan bahwa setiap orang dilarang memasukkan jenis-jenis ikan asing ke Indonesia.
Pasal 2
- Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia;
- Jenis Ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan;
- Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.
Bagi pelanggar akan dipidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 84.
Pasal 84
- Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Undang-Undang dan pasal itu juga berlaku bagi pelaku perusakan alam dan ekosistem menggunakan bahan-bahan kimia termasuk racun, bom, dan setrum.

Ikan Asing
Lantas apa saja jenis-jenis ikan yang bukan endemik Indonesia?
Pada tahun 1920, orang-orang dari Cina, Taiwan, Jepang, dan Eropa, membawa ikan emas ke Indonesia dan memeliharanya.
Ada beberapa jenis ikan emas yang dibawa ke Indonesia, di antaranya Tombro, Grasscarp, dan Carp.
Sekilas semua ikan itu terlihat sama. Namun, jika diperhatikan lebih jeli akan nampak perbedaannya.
Merujuk dari beberapa sumber, ikan nila atau tilapia dengan bahasa latin oreochromis niloticus termasuk ikan yang bukan asli perairan Indonesia.
Ikan Nila atau Tilapia masih satu keluarga dengan ikan Mujair. Kedua ikan ini diperkirakan masuk ke Indonesia sekitar tahun 1939—1969.
Meski asal mula ikan Mujair di perairan Indonesia masih menjadi perdebatan, kedua ikan ini merupakan ikan asli perairan Afrika.
Kini kedua ikan asli Afrika itu berkembang pesat dan populer di perairan Indonesia.
Keberadaannya di Indonesia mudah ditemui di sungai-sungai, danau, laguna, bahkan di persawahan.
Meski sebenarnya ikan nila dan mujair tergolong hama, kedua ikan ini justru dipelihara dan dikonsumsi.

Selanjutnya, ikan Chicild Red. Ikan ini mirip ikan Nila, asli dari perairan Amerika Tengah, Honduras, Bagian Utara Meksiko, Nicaragua dan Costa Rica.
Meski bernama Chicild Red, ikan ini akrab disebut Red Devil.
Ikan bernama latin amphilophus citrinellus ini masih keluarga Cichlidae atau Midas Cichlid. Umurnya bisa lebih dari 13 tahun dan memiliki panjang maksimal 30 cm.
Ikan nila, mujair dan red devil, juga mirip dengan ikan yang satu ini.
Ikan ini bernama Manaquen Cichlid atau Jaguar Cichlid, biasa disebut ikan nila kodok, masih satu keluarga dengan Cichlidae.
Ikan bernama latin nandopsis managuense ini memiliki banyak sebutan. Ada yang menyebut Aztec Cichlid, Managua Cichlid, atau Managuense Cichlid.
Dinamakan Aztec, Managua atau Managuense, karena ikan ini banyak ditemui di perairan Amerika Tengah mulai dari Nikaragua sampai Honduras.

Sepat Siam atau Sepat Siyem, merupakan ikan asli perairan Thailand.
Di Sumatra dan Kalimantan, ikan ini biasanya mudah ditemui di rawa-rawa.
Konon, kabarnya ikan Sepat Siam didatangkan ke Indonesia pada tahun 1934.
Ikan Bawal bernama latin colossoma macropomum juga termasuk ikan introduksi.
Awalnya, para importir ikan hias yang tidak diketahui identitasnya, membawa ikan bawal dari Negara Brazil.
Diketahui para importir itu berasal dari Brazil dan Singapura. Mereka membawa ikan bawal masuk ke Indonesia sekitar tahun 1980-an.
Begitu pula ikan jenis lele dumbo yang dibawa dari Taiwan masuk ke Indonesia oleh eksportir ikan sekitarb tahun 1985.
Lele dumbo diketahui adalah hasil perkawinan silang antara ikan lele Taiwan (clarias fuscus) dan ikan lele Arika (clarias mozambicus).
Para pegiat hayati mengatakan ikan lele ini terdapat kemiripan dengan ikan lele clarias gariepinus asli ikan Afrika. (adam)

















