FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 11 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Jenazah Covid-19 yang Dikubur Tidak Tularkan Virus, Begini Penjelasannya

Minggu, 5 April 2020 | 06:39
Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (04/04). (ist)

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr. Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (04/04). (ist)

JAKARTA, fornews.co – Belakangan marak muncul penolakan masyarakat di berbagai daerah tempat pemakaman umum di wilayahnya dijadikan tempat memakamkan jenazah pasien positif Covid-19. Padahal jenazah Covid-19 yang dikubur tidak lagi menularkan virus. 

Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Jakarta Sukapura – Muhammadiyah Covid-19 Command Center, Dr Umi Sjadqiah, Sp. KFR, MKM mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlalu khawatir terhadap rumor yang memunculkan stigma dan penolakan terkait pemulasaran jenazah Covid-19 sejak meninggal dunia, sampai dikuburkan.

Dalam keterangan yang disampaikan bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Umi menjelaskan bahwa pemulasaran jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, pedoman pengurusan jenazah juga selalu dilakukan dengan menerapkan pedoman-pedoman yang telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indones (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka menghindarkan tenaga penyelenggaraan jenazah dari paparan Covid-19, serta mempertimbangkan asas-asas hukum syariah.

BacaJuga

No Content Available
Load More

“Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, untuk pasien, dan untuk keluarga, dan apabila dipandang darurat, atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan atau dikafani sesuai Fatwa MUI,” ujar Umi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (04/04) dilansir dari covid19.go.id.

Umi menegaskan, jenazah yang telah dilakukan penanganan dengan baik aman untuk dikuburkan. Sebab virus hanya hidup di sel hidup, dan jenazah yang telah dikubur tidak menularkan virus.

“Sekali lagi, jenazah yang sudah dikubur tidak menularkan virus,” tegas Umi.

Kendati demikian, hal yang harus tetap dilakukan adalah menghindari cairan tubuh jenazah dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka-luka di kulit, meskipun disinfeksi telah dilakukan.

“Disinfeksi pasti sudah dilakukan di seluruh tubuh jenazah, dan harus diingat, bahwa kita semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah dengan prinsip-prinsip disinfeksi yang sudah kita ketahui,” katanya.

Kemudian, untuk metode pembungkusan jenazah, Umi juga menjelaskan bahwa ada susunan yang harus diterapkan menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah kemudian peti. Kemudian petugas pengelola juga harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan didisinfeksi usai penanganan.

“Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya, dan ini harus diketahui oleh masyarakat. Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah disinfeksi diri dan APD setelah selesai penanganan. Jadi, bapak, ibu nggak usah khawatir kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insyaallah aman,” tuturnya.

Selanjutnya Umi menerangkan, apabila dipandang darurat dan mendesak, jenazah dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani dalam rangka menghindarkan petugas penyelenggara jenazah dari paparan Covid-19. Meminimalkan kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi yang lain, ruangan, dan lain-lain sebagai bentuk kehati-hatian, dan harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal.

Penyelenggaraan salat jenazah dapat diganti salat gaib di rumah masing-masing. Adapun takziah dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan hal-hal yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 atau dilakukan secara daring.

“Ada hal yang harus diketahui tentang para penyelenggara jenazah atau petugas yang melakukan proses penyelenggaraan jenazah. Tujuannya adalah untuk penyelenggara supaya tidak tertular, keluarga dan kerabat takziah juga harus terlindungi. Tidak mengkontaminasi peralatan rumah, lantai, ataupun lingkungan tempat jenazah,” terang Umi.

Selanjutnya yang juga harus masyarakat ketahui dan pahami, bahwa penyakit menular bukan hanya pada Covid-19. Prosedur penanganan jenazah yang serupa juga banyak sekali dilakukan untuk pencegahan penularan berbagai penyakit lain, seperti mikroba yang ada di dalam cairan tubuh jenazah, yaitu dahak bisa terjadi pada kasus TBC, atau tuberkulosa.

Kemudian juga kasus-kasus pada penyakit infeksi saluran nafas yang lain. Cairan hidung dan ludah bisa terjadi pada kasus Difteri pertusis coccus influenza juga penyakit-penyakit yang lain. Cairan kelamin bisa juga pada penyakit gonore dan sipilis. Nanah pada herpes, ataupun radang radang kulit, serta pada asi juga bisa terjadi pada pasien-pasien HIV/AIDS.

“Karena itu, jangan khawatir dan jangan panik, apalagi sampai melakukan penolakan untuk pemakaman. Lakukan perlindungan yang benar, lakukan juga APD yang baik. Terus siarkan tentang edukasi ini kepada masyarakat,” tutup Dr Umi. (ije)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: jenazah covid-19 yang dikubur tidak tularkan viruspenolakan pemakaman jenazah covid-19
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Sesalkan Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Ketum PSSI: Pemain Timnas Harus Bisa Jadi Teladan

Next Post

Kajari Bantul Sembuh dari Covid-19

SKK Migas dan Medco E&P bersama Plantari Institute membagikan masker dan susu yang didistribusikan melalui posyandu, di Kabupaten Muba, pada Kamis (8/10/2026) kemarin. (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Minggu, 11 Oktober 2026

SEKAYU, fornews.co - SKK Migas dan Medco E&P Grissik Ltd (Medco E&P) menyalurkan 2.800 kotak masker dan bantuan pemberian makanan...

Read more
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
Kabut asap yang pekat masih menyelimuti Kota Palembang akibat karhutla disejumlah daerah, Selasa (6/10/2026) malam (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

KADERA Tuntut Presiden Adili Pelaku Berulang dan Jalankan Green Policy Karhutla

Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In