JAKARTA, fornews.co – Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disahkan DPR pada sidang paripurna Senin (12/02) lalu, ternyata belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi mengungkapkan, alasan belum ditandatanganinya UU MD3 tersebut, lantaran dirinya banyak mendengar masukan dan pendapat tentang undang-undang itu.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” ungkapnya, usai menghadiri Dzikir Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jln. Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Rabu (21/02) malam.
Jokowi menerangkan, hingga saat ini draf UU tersebut memang sudah ada di meja kerjanya, namun belum ditandatanganinya. Tapi, meskipun Jokowi tidak menandatangani draf UU tersebut, UU ini tetap akan berlaku.
Pada prinsipnya, tegas Jokowi, pihaknya tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi. “Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” terangnya.
terhadap alternatif menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jokowi menyatakan, masih belum memutuskan. “Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” tandasnya. (tul)

















