PALEMBANG, fornews.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang bersama gabungan organisasi pers lainnya, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), dan para aktivis di Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar aksi di Bundaran Air Mancur Palembang, Kamis (01/03/21), guna menyuarakan kecaman atas kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Surabaya, Nurhadi.
Aksi di Palembang dilaksanakan dengan penandatangan petisi, aksi parade poster, teaterikal, pembacaan puisi, dan orasi. Tidak ketinggalan pembagian masker sebagai bentuk solidaritas terhadap masyarakat.
Ratusan peserta yang hadir membentuk koalisi simpatik bernama Koalisi Kemerdekaan dan Kebebasan Jurnalis, antara lain AJI Palembang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palembang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumsel, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel. Terlibat juga Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ukhuwah UIN Raden Fatah, LPM Warta Politeknik Negeri Sriwijaya (WPS) Polsri, LPM Fitrah UMP, serta dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hutan Kita Institut (Haki), dan Perkumpulan Lingkar Hijau.
“Ada sekitar 100 orang ikut aksi hari ini, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam kondisi pandemi COVID-19,” kata Ketua Koordinasi Lapangan Aksi Damai, Aji YK Putra.
Ketua AJI Palembang Prawira Maulana mengatakan, menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, mereka mendesak Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta agar Polda Jatim mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi sesuai hukum. “Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan,” tegas Prawira.
Koalisi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik. “Kami juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Sumsel dan masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh UU Pers,” ujarnya.
Diketahui, jurnalis Tempo Nurhadi mendapat kekerasan ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuh, hingga pengancaman pembunuhan saat menjalankan tugas jurnalistiknya pada Sabtu (27/3/2021) malam lalu di Surabaya.
Nurhadi mendapat ancaman karena tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan Angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak.
Kekerasan terhadap Nurhadi merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Berdasarkan data LBH Pers, secara nasional kasus ancaman jurnalis mencapai 117 kasus. Dari 117 kasus, 99 kasus terjadi pada jurnalis, 12 kasus pada pers mahasiswa, dan 6 kasus pada media, terutama media siber. Sementara AJI Indonesia mencatat tahun 2020 ada 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis atau bertambah 31 kasus dibandingkan pada 2019 (53 kasus) dengan pelaku kekerasan terbanyak dari aparat keamanan.
Sementara itu, Direktorat Intel Polda Sumsel, Ratno Kuncoro menerima langsung peserta aksi dan turut menandatangani petisi. “Kami semua perihatin terharap kekerasan yang terjadi dengan wartawan Tempo Nurhadi. Namun kita sama-sama bekerja, pers sebagai pilar demokrasi keempat yang juga penting untuk memberikan informasi mengenai dinamika masyarakat,” ujarnya.
Ratno menerima tuntutan dan merespon aspirasi para Jurnalis. Ia menegaskan aksi damai ini merupakan bentuk kebebasan yang dijamin UU pers, yakni kebebasan menyampaikan pendapat. “Maka silakan sampaikan aspirasi dengan baik,” kata dia.
Menyoal kasus yang menimpa Nurhadi, tambahnya, pihak kepolisian daerah dan nasional telah melakukan penelitian dengan koordinasi langsung bersama Polda Jatim untuk melakukan pengusutan kasus. (yas)
















