PALEMBANG, fornews.co– Komisi Pemilihan Umum (PKU) Sumsel bakal menunda pemungutan suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), lantaran banyaknya temuan surat suara yang kurang bahkan tidak ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Informasi yang diterima fornews.co, kekuarangan surat suara khusus untuk calon presiden dan wakil presiden terjadi di sejumlah wilayah Kota Palembang dan beberapa kabupaten.
Selain itu, masalah lain kotak suara dan sejumlah TPS masih banyak surat suara Pileg yang juga kurang. Seperti di TPS 044 Komplek Kenten Azhar, hingga pukul 10.00WIB kotak suara belum datang di lokasi. Ada lagi di TPS 12 sukamaju, berita acara tertukar dengan Papua Barat.
Kemudian yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, warg bingung karena kotak suara baru tiba TPS sekitar pukul 11.30WIB. itu juga tidak langsung dilaksanakan pencoblosan, tapi penyelenggara justru melakukan sosialisasi terlebih dulu. “Kacau benar Pemilu kali ini. Ya warga disini jadi saling mencurigai, kok bisa belum sampai,” ujar Benny, warga Tanah Mas, Rabu (17/04).
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana menyatakan untuk yang kekurangan/tidak ada surat suara seperti Pilpres, maka di setop pemberian surat suara Pilpres dan lanjut untuk 4 Pemilu lainnya. “Akan dilakukan Pemilu susulan khusus untuk Pilpres,” ujar Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Rabu (17/04).
Kelly mengungkapkan, terkait yang terjadi di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Dalam surat tertanggal 17 April 2019 itu, KPU Sumsel menindaklanjuti laporan lisan Ketua KPU Banyuasin bahwa Pelaksanaan Pemungutan Suara di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin baru dimulai pukul 11.00WIB, akibat adanya keterlambatan pengiriman logistik.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilih untuk mendaftarkan diri terlebih dulu di TPS sebelum pukul 13.00WIB. apabila setelah pukul 13.00WIB masih banyak pemilih yang sudah mendaftar tapi belum dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS tersebut, maka pemungutan suara masih dapat dilanjutkan sampai dengan seluruh pemilih selesai melaksanakan pemilihan,” ujar Kelly, seperti tertulis dalam surat tersebut.
Kemudian, Kellu mengimbau, tahapan penghitungan suara di seluruh Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dapat dilaksanakan setelah proses pemungutan suara di TPS selesai dilaksanakan.
“KPU Banyuasin agar segera berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Bupati Banyuasin agar dapat memerintahkan capat, lurah serta perangkat lainnya untuk mengimbau kepada pemilih agar dapat datang dan mendaftarkan diri ke TPS sebelum pukul 13.00WIB,” tandasnya.(tul)
















