
BATURAJA-Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP berjanji segera menyelesaikan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas seluruh Kepala Desa (Kades) yang menjerat mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Bendahara, dan PPATK setempat. Saat ini kasus tersebut, sudah masuk P18.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menetapkan pihak ketiga (pemborong) sebagai tersangka, karena diduga ikut terlibat bermufakat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Leo, saat ini berkas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah tersebut, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja. Namun, diakuinya masih ada berkas yang kurang lengkap saat diperiksa oleh pihak kejaksaan.
“Kasus ini merupakan target kita di tahun 2016. Karena kita harus mencari bukti dan saksi ahli hingga ke pulau jawa, makanya kasus ini terhambat. Tapi kita janji dalam bulan ini berkas keempat tersangka, sudah masuk tahap P21,” ujarnya Jumat (06/01).
Leo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap keempat orang ini, setelah pihaknya menerima laporan hasil audit dari Badan Pemerksa Keuangan Provinsi (BPKP) yag mengatakan, jika ada kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan seragam Kepala Desa tahun anggaran 2015 yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Selanjutnya, kita akan mengejar waktu supaya kasus ini segera disidangkan. Karena memang, keempatnya menjadi tersangka bulan November 2016 lalu. Informasi lebih lanjut, kita akan ekspos setelah berkasnya P21 ya,” pungkas Kapolres. (gus)
















