JAKARTA, fornews.co – Kasus dugaan unlawful killing terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di insiden ‘KM 50’ telah naik ke tahap penyidikan.
“Saya rasa sudah ya (bukti),” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Senin (22/3/2021).
Agus mengatakan, penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, menurut Agus, mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu.
“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.
Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.
Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. (ije)

















