SEKAYU, fornews.co – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Musi Banyuasin ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muba sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (20/05). Oknum ASN berinisial MO itu diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
MO dibekuk polisi saat berada di Jalan Letnan H Nur Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Tak hanya MO, saat penangkapan polisi juga mengamankan tersangka lainnya Alex Sander.
“Ya, ada oknum ASN yang ditangkap terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Waka Polres Muba Kompol Irwan Andeta didampingi Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto pada press release di Mapolres Muba, Kamis (28/05).
Menurut Irwan, dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram. Usai tertangkap, polisi terus mendalami kasus ini dengan menggali keterangan tersangka secara maraton.
“Keduanya sebagai pengguna dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Nerkotika dengan acaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara,” jelas dia.
Sementara itu, tersangka MO menyangkal bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya. Bahkan, MO mengaku belum sempat menggunakan narkotika itu lantaran keburu ditangkap.
“Baru, belum terpakai karena baru sampai. Aku dijebak, baru sampai langsung ditangkap, bahkan turun motor pun belum,” kelit MO.
Jaringan Bandar Besar Narkoba Dibongkar
Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polres Muba juga berhasil membongkar jaringan bandar besar narkoba di Kabupaten Muba. Dua tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut diamankan masing-masing Deden Saputra dan Wigen Libran.
Keduanya ditangkap pada pukul 14.30 WIB, Senin (18/05) di Desa Lais, Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor dan dihentikan petugas. Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti yakni 100,75 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 246 butir pil ekstasi.
“Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat. Keduanya tertangkap tangan saat berkendara menggunakan sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto.
Dedi menerangkan, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kita terus mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Silahkan melapor pada pihak kepolisian terdekat atau secara langsung ke Sat Res Narkoba Polres Muba pada nomor Call Center 0821 8045 3746 jika melihat, mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tukasnya. (ije)

















