KAYUAGUNG, fornews.co – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), saat ini masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari pihak penyidik Polres OKI yang mereka kembalikan sekitar sebulan lalu. Berkas ini terkait perkara OTT yang menyangkut salah satu pimpinan Organisasi Masyarakat yang sempat viral.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Ari Bintang Prakoso mengungkapkan, berkas tersebut sebelumnya telah diterima oleh Kejari OKI namun berkas itu dikembalikan lagi ke pihak Polres untuk diberikan petunjuk, baik formal maupun material dengan P18 dan P19 untuk segera dilengkapi oleh penyidik Polres OKI.
“Sudah 1 bulan ini berkas belum dikirim lagi ke kita dan kita berharap berkas segera dikirim lagi ke kita sesuai dengan isian dalam petunjuk, untuk segara di P21 berikut dengan bukti rekaman dan tersangkanya ke kita, agar segera perkara itu dapat kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.
Diceritakan oleh Kejari OKI, sebelum dilakukan penangkapan, di dalam BAP Kepala Inspektorat OKI selaku Ketua Saber Pungli melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian, kemudian diperkuat dengan alat bukti rekaman.
Lalu dari rekaman itu, terungkap oknum Ketua Projo Sumsel bersama kedua rekannya meminta sejumlah uang kepada Kepala Inspektorat. “Didalam rekaman dan BAP polisi, ia meminta uang Rp 1 milyar, kemudian disepakati Rp500 juta dengan DP Rp50 juta. Kemudian di dalam tim saber pungli ada anggota polisi yang sebelumnya sudah dihubungi, lalu kemudian melakukan penangkapan terhadap ke 3 orang tersebut setelah mereka menerima uang,” tandasnya. (rif)
















