PALEMBANG, fornews.co – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Lina Mukherjee, Senin (10/7/2023).
Tersangka Lina Mukherjee yang ditemani pengacaranya sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu memenuhi panggilan tahap ll dan pelimpahan barang bukti serta tersangka di Kejari Palembang.
Kasi Intel Kejari Palembang, MF Hasibuan SH MH menyampaikan, pihak penyidik Kejati Sumsel hari ini memang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
“Tersangka (Lina Mukherjee) hari ini tanggal 10 Juli 2023 akan dilakukan penahanan di lapas wanita,” ujar dia.
Hasibuan mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, dalam waktu dekat pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersangka Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang.
Tersangka Lina Mukherjee sendiri mendapat pengawalan penyidik Polda Sumsel, saat datang ke Kejari Palembang sekitar pukul 10.00 WIB bersama pengacaranya.
Meski jadi tersangka, tersangka Lina Mukherjee yang mengenakan pakaian serba hitam tetap melempar senyum kepada awak media yang telah menunggunya di Kejari Palembang. bahkan, Lina Mukherjee sempat menjadi tontonan pegawai Kejari Palembang. (aha)