PALEMBANG, fornews.co – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta, Senin (26/2/2024) malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka.
Penahanan terhadap tersangka ZT dan EM itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: Print- 03 dan 04 /L.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
”Dua tersangka ZT dan EM ini dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jalan Merdeka Palembang,” ujar dia, Senin (26/2/2024).
Penahanan kedua tersangka itu, ungkap Vanny, sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi dugaan tindak pidana.
Akibat dari dugaan kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan lebih sebesar Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek. Selama ini para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 26 orang.
”Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas dia.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aha)

















