PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, Kamis (17/10/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, proses Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba telah dilaksanakan Kejati Sumsel.
Tersangka tersebut yakni berinisial RD, Kepala Cabang PT Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023. Kemudian, tersangka MH, Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba dan tersangka RC, mantan Kepala Dinas PMD Muba periode Oktober 2018 – Juni 2023.
“Tersangka RD dan tersangka MH ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 05 November 2024 di Rutan Palembang. Sedangkan, tersangka RC ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Kejari Musba,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Kamis (17/10/2024).
Vanny menjelaskan, etelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas IA Palembang,” tandas dia. (aha)