PALEMBANG, fornews.co – Ternyata tidak semua yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis (24/7/2025) Kemarin, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Dari 22 orang yang terjaring Tim Pidsus Kejati Sumsel seperti Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kades di wilayah Kecamatan Pagar Gunung, hanya Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, inisial N dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, inisial JS yang justru menjadi tersangka.
”Terkait perkembangan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung tersebut dan penyidikan pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan, maka pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
”Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan dua tersangka dengan inisial N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, JS,” imbuh dia.
Kemudian, kata Vanny, kedua tersangka itu dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 25 Juli 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025.
”Penetapan tersangka terhadap N dan JS tersebut, karena ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tidak hanya dilakukan pada tahun 2025, namun dilakukan pada tahun–tahun sebelumnya. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi,” kata dia.
Saat ini, ungkap Vanny, tim penyidik masih mendalami dugaan aliran dana ke Aparat Penegak Hukum (APH). Kejaksaan juga melalui jalur Intelijen dan Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan mendampingi seluruh kadessa dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sehingga tercipta tata kelola yang anti korupsi.
”Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya masalah nilai kerugiannya yang kecil yaitu sebesar Rp65.000.000, tetapi yang lebih penting perbuatan mereka menyebabkan ADD yang seharusnya dimanfaatkan masyarakat desa tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud,” ungkap dia.
Vanny menjelaskan, untuk modus operandi, bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya forum, seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan instansi pemerintah.
”Maka kedua tersangka meminta agar para kades untuk iuran masing-masing dalam periode satu tahun sebesar Rp7.000.000 dan untuk tahap awal para kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades dan dana yang diambil tersebut bersumber dari ADD yang termasuk keuangan negara,” tandas dia.
Perbuatan dua tersangka ini melanggar, Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau, Kedua: Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atau, Ketiga : Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)

















