Fornews.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengungkapkan ada tiga pihak yang dapat menentukan atau memutuskan sekolah atau lembaga pendidikan bisa kembali dibuka. Tiga pihak itu adalah Pemerintah Daerah (Pemda), kepala sekolah atau rektor, dan siswa atau orangtua siswa itu sendiri.
Hal ini diungkapkan Nadiem saat acara Kementerian Keuangan mengajar. Di samping itu, hal lain harus juga diperhatikan saat kembali membuka kegiatan belajar tatap muka yaitu kesiapan dari daerah dan sekolah tentang pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
“Kalau pun sekolah tetap dibuka, maka orangtua masih bisa memberikan izin atau tidak kepada putra-putrinya untuk melaksanakan pembelajran tatap muka,” ungkap Nadiem seperti dilansir suara.com, Kamis (03/12).
Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria sekolah atau universitas yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada awal tahun 2021 nanti diantaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan. Selanjutnya akses fasilitas kesehatan yang mudah, memiliki thermogun untuk memeriksa suhu tubuh dan keempat menerapkan 3 M serta izin dari orangtua.
Menurutnya, jika semua kriteria sudah terpenuhi selanjutnya masuk ke masa trasnsisi dan masa kebiasaan baru. Masa trasnsisi berlaku dua bulan sejak dilakukannya pembelajaan tatap muka. Jika di dalam dua bulan berjalan dengan baik maka akan masuk ke masa kebiasaan baru.
Untuk itu, dia mengimbau agar Pemda maupun pihak sekolah dapat mempersiapkan berbagai hal tersebut dari sekarang. (ads/rif)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















