JAKARTA, fornews.co-Pemerintah sudah menetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab.
Berdasarkan urat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat pada 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya menyatakan, penetapan batasan tarif tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di fasilitas pelayanan Kesehatan.
“Untuk penetapan biaya dilakukan melalui pembahasan bersama Kementerian Kesehatan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan. Serta memberi jaminan pada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab,,” ujar dia pada Konferensi Pers Bersama Kemenkes dan BPKP tentang Penetapan Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab di Kantor BPKP Jakarta pada Jumat (18/12).
Azhar menjelaskan, SE itu segera dikirimkan ke seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.
“Dalam SE itu ditegaskan besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan swab atas permintaan sendiri, tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah/bantuan alat/reagen/APD/BHP dari pemerintah,” jelas dia.
Azhar berharap, dengan ditetapkannya batas atas tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab melalui SE ini, maka dapat diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami harap seluruh dinas provinsi, kabupaten, dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab antigen,” kata dia.
Sementara, Deputi Pengawasan Bidang Keamanan dan Pertahanan BPKP, Faisal mengungkapkan, penetapan batas tarif tertinggi ini sudah melalui pertimbangan matang, sesuai dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel, hingga pengelolaan limbah medis.
Kemudian diperhitungkan unsur-unsur, mulai dari SDM yang meliputi dokter spesialis patologi, tenaga kesehatan baik yang melakukan pengambilan swab, pengolahan, maupun tenaga yang membuat surat keterangan, biaya habis pakai seperti reagen, coverall, dan biaya administrasi. Ia meyakini, angka yang ditetapkan sudah seefektif mungkin sehingga bisa dijangkau oleh seluruh kalangan masyarakat.
“Kita bersama Kemenkes sudah melakukan diskusi untuk harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama dua hari ini kita telah menghitung struktur biaya, dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” ungkap dia.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya, rapid test harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan. (aha)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun