PALEMBANG, fornews.co- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Iin Irwanto menyatakan, pihaknya segera memastikan tidak akan ada lagi peserta pemilu yang berkampanye pada masa tenang, serta mencegah dan mengendus praktik politik uang
“Untuk memastikan itu semua, kita kembali menggelar patroli pengawasan pemilu. Patroli tersebut akan dimulai pada masa tenang, 14 April 2019 mendatang. Sebelum patroli dilaksanakan, hari ini kami mengadakan Apel Kesiapan Patroli secara serentak di Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan,” ujar Iin Irwanto, usai memimpin Apel Patroli Pengawasan di Sekretariat Bawaslu Sumsel, Jakabaring, Sabtu (13/04).
Selain di Palembang, Apel Patroli Pengawasan secara serentak di 16 Kabupaten/kota di Sumsel. Beberapa di antaranya dipimpin komisioner Bawaslu Sumsel. Seperti Junaidi yang memimpin apel di Sekayu, Muba, Iwan Ardiansyah di Pangkalan Balai, Banyuasin, Syamsul Alwi, Lahat dan Yenli Elmanoferi di Empatlawang. Pada Pilkada serentak 2018 lalu, kegiatan serupa sudah digelar. Hasilnya cukup efektif mencegah politik uang pada masa tenang Pilkada serentak 2018 lalu.
“Patroli Pengawasan akan dilakukan seluruh jajaran kami hingga ke Pengawas TPS. Adapun polanya selain patroli keliling wilayah Sumsel, kami juga akan menyambangi tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh agama setempat untuk berpartisipasi mencegah terjadinya politik uang dan mengimbau warga untuk menggunakan hak pilihnya di TPS,” ungkapnya.
Iin menerangkan, tingkat kerawanan praktik politik uang saat memasuki masa tenang semakin tinggi. Namun hal itu tidak sebanding dengan jumlah laporan yang diterima Bawaslu. “Berdasarkan pengalaman pada pilkada serentak 2018 lalu, jumlah laporan politik uang pada masa tenang cukup minim,” terangnya.
Dari pengalaman saat pilkada 2018 lalu, laporan politik uang yang masuk ke Bawaslu Sumsel, maupun pengawas pemilu di Kabupaten/kota cukup lemah. Kebanyakan tidak memiliki barang bukti yang kuat, atau saksi yang melihat, mendengar atau mengalami langsung praktik politik uang tersebut. “Patroli Pengawasan ini merupakan salah satu langkah strategis kami untuk mencegah agar praktik politik uang tidak terjadi,” sambungnya.
Berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, ada dua pola praktik politik uang, yakni prabayar dan pascabayar. Dalam praktik politik uang prabayar, transaksi pemberian uang dilakukan sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara (TPS). Selain uang, alat tukar juga diberikan dalam bentuk barang seperti voucher umrah, bahkan saldo uang elektronik.
Sementara, politik uang pascabayar pemberian uang dilakukan setelah pencoblosan. Dalam pola yang kedua ini, pemilih biasanya membawa foto, sebagai bukti pemilih mencoblos sesuai dengan arahan pemberi uang.
“Praktik politik uang ini merusak demokrasi serta asas bebas dan rahasia pemilu. Karena itu kami mengimbau kepada warga masyarakat, kepada para pemilih untuk menolak segala bentuk praktik politik uang. Kami juga meminta agar masyarakat tidak takut untuk melapor ke Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu terdekat jika mengetahui praktik politik uang atau pelanggaran pemilu lainnya,” tandasnya. (tul)
















