PALEMBANG, fornews.co – Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana memenuhi panggilan KPK, Rabu (29/01). Kelly diperiksa sebagai saksi dari dua Sprindik KPK.
Adapun Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik 07 bagi penerima suap yaitu WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina). Sedangkan Sprindik 08 yaitu untuk tersangka pemberi suap yaitu HAR (Harun Masiku) serta SAE (Saeful).
Menurut Kelly, dirinya mendapat kabar pemanggilan KPK hari Jumat (24/01). Diakuinya, saat menerima kabar itu kaget dan sempat cemas. Sebab ini pertama kali dirinya berurusan dengan KPK.
“Bahkan hari Senin (27/01) yang harusnya berangkat ke PALI kami urungkan dan menggelar rapat pleno menyikapi pemanggilan KPK itu. Kami menyiapkan jawaban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kelly saat Coffe Morning dengan para wartawan di Sekretariat KPU Sumsel, Kamis (30/01).
Meski telah menyiapkan berbagai jawaban yang dirasa perlu, namun perasaan gugup tak bisa hilang. Apalagi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK dan melewati tangga menuju lantai II yang begitu ikonik karena di tempat itulah mata kamera sering mengabadikan saksi-saksi orang penting yang dipanggil KPK untuk penuntasan kasus korupsi dan tentunya para tersangka KPK.
Kelly mengatakan, dirinya diperiksa di kamar 20. Pemeriksaan dimulai pukul 10.20 WIB dan istirahat di pukul 12.00 WIB. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan pukul 13.00 WIB dan selesai di pukul 14.00 WIB.
“Setelah saya masuk ke ruang pemeriksaan, harus menunggu kurang lebih setengah jam baru penyidik KPK datang. Namanya baru pertama kali (diperiksa KPK), ya serba salah sendiri. Tapi setelah pemeriksaan dilakukan alhamdulillah semua lancar,” katanya.
Kelly pun ditanyakan apakah mengenal Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, Saeful dan Donny. Karena memang tidak mengenal secara pribadi, Kelly pun menjawab tidak.
“Ya saya tahunya pak Wahyu kan sebagai pimpinan (KPU Pusat). Kalau bu Tio kan pernah di Bawaslu periode sebelum yang sekarang,” tuturnya.
Selain itu, penyidik pun terus menanyakan apakah Kelly mengenal Harun Masiku. Meski menjawab tidak, namun penyidik tetap mengulang pertanyaan tersebut. Bahkan pertanyaan seputar Harun Masiku diulang tiga hingga empat kali.
“Saya pun jelaskan, untuk Caleg DPR RI mulai tahapan pencalonan sampai penetapan DCT itu merupakan wewenang KPU Pusat. Meski mengenal beberapa Caleg dari PDIP seperti (almarhum) Nazaruddin Kiemas, Riezky Aprilia dan Darmadi Jufri, namun saya tak mengenal sosok Harun Masiku. Bahkan saya tahu dia (Harun) dari pemberitaan media massa,” terang Kelly.
Kelly menambahkan, pada pemeriksaan kemarin, ada kurang lebih 15 pertanyaan yang diajukan penyidik. Sekitar 7 pertanyaan mengenai data pribadi dan tugas di KPU. Sisanya baru menanyakan teknis soal PAW Riezky Aprilia.
“Kami benar-benar tidak tahu kalau ada pergantian antarwaktu (dari PDIP). Karena kami yakin Riezky Aprilia itu yang sudah ditetapkan KPU dan memang sudah terpilih dan dilantik di DPR RI. Itu yang kami sampaikan pada rekapitulasi,” tukasnya. (ije)