PALEMBANG, fornews.co – Kritik keras disampaikan Koalisi Anti Perusakan Hutan Sumatra Selatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar yang mengeluarkan Permen LHK Nomor P.7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Sebab koalisi yang beranggotakan 30 LSM dan Pecinta Alam se-Sumsel ini menduga Permen yang mulai berlaku 24 April 2019 diterbitkan untuk memudahkan PT Marga Bara Jaya (MBJ) mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membangun jalan khusus angkutan batu bara melewati kawasan Hutan Harapan, yang merupakan hutan alam tropis dataran rendah tersisa di Sumatra.
Koordinator Koalisi Ali Goik mengatakan, Permen LHK Nomor P.7 itu diterbitkan untuk mengganti Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018. Padahal, Permen LHK nomor P.27 itu diterbitkan 13 Juli 2018, atau baru 8 bulan berlaku.
“Penerbitan Permen LHK itu janggal karena belum setahun berlaku tapi sudah diganti. Kami curiga, kehadiran Permen yang baru (P.7/2019) adalah untuk mengakomodasi PT MBJ agar bisa membangun jalan khusus angkutan batu bara melewati Hutan Harapan. Kalau memang tak sanggup menjaga hutan mundur saja dari jabatan menteri,” ujar Ali Goik yang juga direktur Yayasan Depati ini.
Menurut Ali, kecurigaan koalisi ini bukan tanpa alasan. Sebab pada Permen LHK yang lama (P.27/2018), Pasal 12 Ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan mineral dan batu bara tidak diberikan pada kawasan hutan produksi yang dibebani Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) dalam Hutan Alam atau pencadangan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Desa. Sedangkan Hutan Harapan dikelola oleh PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) berdasarkan IUPHHK-RE yang diterbitkan KLHK.
Selanjutnya pada Permen LHK yang baru (P.7/2019), sebetulnya tidak ada yang diubah, tapi ada penambahan pada Pasal 12 Ayat 1 huruf c, yang sebelumnya tidak ada. Bunyi Pasal 12 Ayat 1 huruf c adalah, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap permohonan untuk kegiatan jalan angkut produksi pertambangan.
“Kita tidak menolak investasi yang dilakukan oleh negara. Yang kita tolak adalah jalan khusus tambang yang akan membelah hutan alam yang tersisa di Sumatra Selatan,” tegas Ketua SBC Sumsel, Haris.
Haris pun menjelaskan beberapa alasan penolakan. Pertama, hutan alam tersebut menjadi rumah bagi komunitas suku kubu. Kedua, di dalam hutan alam tersebut menjadi tempat hidup (habitat) hewan dan tumbuhan yang dilindungi di Sumatra Selatan. Ketiga, berpotensi besar membuka akses jalan maraknya aksi-aksi illegal logging, illegal mining serta perambahan lahan. Keempat, hutan alam tersebut sebagai sumber air (catchment area) dan potensi perikanan sungai bagi daerah hilir.
“Berdasarkan hal tersebut, Koalisi LSM dan Kelompok Pecinta Alam se-Sumsel menolak jalan khusus tambang yang akan membelah Hutan Alam yang tersisa tersebut,” tukas Haris. (ije)

















