JAKARTA, fornews.co – Insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 menuai perhatian publik dan banyak diperbincangkan di media sosial. Sayangnya, tidak sedikit akun di berbagai media sosial yang berkomentar tak senonoh kepada personel KRI Nanggala 402 atau keluarga yang tengah berduka.
Terkait hal itu, Polri tengah mengusut tujuh akun yang diduga membuat komentar tak senonoh terkait gugurnya 53 awak KRI Nanggala 402. Polisi memastikan terhadap pemilik akun tersebut dilakukan proses hukum.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada tujuh laporan yang diterima polisi terkait berita negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402. Kemudian setelah dilakukan pendalaman, dua dari lima akun itu diketahui merupakan akun anonim.
“Dua akun tersebut akun anonymous yang ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kemenkominfo. Lima sisanya dilakukan pengusutan,” ujar Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Senin (26/4/2021).
Adapun kelima akun yang tengah disidik Polri yakni akun Facebook bernama Fajarnnzz, akun Facebook bernama Ahmad Khoizinuddin, WhatsApp 62819912xxxxx, akun Facebook Imam Kurniawan, dan akun Facebook Jhon Silahoi.
Uliandi menerangkan, penyidikan terhadap akun Facebook Fajarnnzz dilakukan oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY. Pemilik akun Fajarnnzz sendiri merupakan seorang polisi bernama Fajar Indriawan.
“Rencana penyidik akan kordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka, dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY,” kata Uliandi.
Uliandi menyampaikan, akun selanjutnya yakni Facebook bernama Ahmad Khoizinudin akan disidik Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Untuk WhatsApp 62819912xxxxx penyidikan juga dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Sementara akun Facebook Imam Kurniawan akan ditangani penyidikannya oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Sumatra Utara. Sedangkan pemilik akun Facebook Jhon Silahoi akan diperiksa lebih lanjut oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda NTT. (ije)

















