SEKAYU, fornews.co – Forkopimcam Jirak Jaya melakukan Sidak ke pasar tradisional, Senin (26/4/2021). Hasilnya, ditemukan sejumlah makanan mengandung formalin yang dijual pedagang.
Sidak dipimpin langsung Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra dengan melibatkan TNI, Polri, tim kesehatan dari Pukesmas Jirak, Pemerintah Desa, dan Sat Pol PP. Hal ini dilakukan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan konsumen dari bahan pangan dan makanan mengandung bahan berbahaya yang dijual pedagang. Selain pencegahan makanan berbahaya, Sidak ini juga sebagai upaya memastikan ketersediaan pangan sepanjang Ramadan hingga jelang Idulfitri 1442H.
“Hari ini kita lakukan giat pemantauan keadaan pangan di Kecamatan Jirak Jaya. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual oleh para pedagang,” ujar Yudi.
Pemeriksaan makanan dilakukan secara uji petik terhadap 9 pedagang asal Jirak, Pendopo dan Prabumulih dengan sampel 15 jenis makanan yakni tahu, tahu kuning, mi kuning, sagu dan sebagainya. Uji sampel diperuntukkan mencari makanan yang mengandung formalin, boraks, rodamin.
“Dari uji sampel yang dilakukan, terdapat 3 jenis makanan mengandung formalin yaitu mi kuning/basah. Ada juga mi kuning/basah yang mengandung boraks dengan berat sekira 30 kilogram. Seluruh makanan yang terbukti mengandung formalin, boraks dan rodamin berasal dari Prabumulih sudah kita sita untuk dimusnahkan,” jelas dia.
Di Pasar Desa Jirak, sambung Yudi, terdapat 150 pedagang terdiri dari 135 pedagang berasal dari Pendopo dan Prabumulih dan 15 pedagang berasal dari Kecamatan Jirak Jaya.
“Pedagang yang kedapatan lagi menjual produk sejenis dan mengandung zat terlarang pada saat pemeriksaan lanjutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas dia.
Yudi menyampaikan, Pemerintah Kecamatan Jirak Jaya akan terus melakukan pemantauan keadaan pangan terutama menjelang hari raya Idulfitri 1442H. Hal tersebut untuk memastikan peredaran pangan di Kecamatan Jirak Jaya aman dari zat berbahaya.
“Kita ingin hak masyarakat dalam mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi makanan dapat terpenuhi,” tukas Yudi.
Bupati Muba Dodi Reza Alex meminta agar setiap Pemerintah kecamatan di Muba bersama unsur Forkopimcam aktif melakukan Sidak ke pasar-pasar tradisional.
“Ini demi memastikan agar makanan yang dijual di pasar tradisional tidak mengandung bahan kimia atau berbahaya. Dalam hal ini juga Disdagperin harus pro aktif dalam melakukan pengawasan,” katanya. (ije)

















