JAKARTA, fornews.co – Sebanyak 11 nama Calon Hakim Agung (CHA) 2021 di serahkan Pimpinan Komisi Yudisial (KY) ke Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan.
Penyerahan 11 nama CHA 2021 yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak tersebut dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (17/09/2021).
Nama-nama CHA 2021 itu yakni, Kamar Pidana: Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA); Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA); Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA); Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA); Subiharta (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung); Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA); Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA); Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang).
Berikutnya Kamar Perdata: Ennid Hasanuddin (Hakim Pengadilan Tinggi Banten); Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA). Terakhir, Kamar Militer: Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, Mahkamah Agung (MA) membutuhkan 13 hakim agung, terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Hanya saja, dalam seleksi kali ini KY hanya mengirimkan 11 nama dari 13 kebutuhan MA.
“Dua orang CHA untuk kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak tidak terpenuhi. Itu karena tidak ada calon yang lulus seleksi hingga tahap akhir,” kata dia.
Semua CHA ini telah menjalani rangkaian seleksi di KY, dimulai dari seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak, serta wawancara.
Itu dimulai dari seleksi administrasi pada 27 Maret – 4 April 2021 dan yang dinyatakan lulus ada 116 orang. Kemudian CHA mengikuti seleksi kualitas secara daring, ada 45 CHA yang ditanyakan lulus.
“Pada seleksi kesehatan dan kepribadian, KY menyatakan ada 24 orang CHA yang lulus. Terakhir, para CHA mengikuti wawancara pada 3-7 Agustus 2021 lalu,” jelas dia.
Mukti menerangkan, penentuan kelulusan dilakukan dengan cara memilih dari semua CHA yang sudah dinyatakan lulus tahap wawancara sesuai formasi lowongan jabatan, dan mempertimbangkan kelulusan akhir dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi.
“KY menjamin bahwa CHA yang diusulkan ini memenuhi standar yang ditetapkan, baik aspek kompetensi dan integritas,” terang dia.
Sementara, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, proses seleksi calon hakim agung di DPR akan dilakukan secara transparan kepada publik. Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Meski proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen,” tegas Puan.(aha)

















