KLATEN, fornews.co—Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 berbuntut panjang. Komunitas Nahi Munkar Surakarta (Konas) mendatangi DPRD Klaten, Jawa Tengah pada Rabu (10/11/2021).
Konas mendesak DPRD Klaten agar meneruskan tuntutannya ke Pemerintah Pusat di Jakarta, terhadap Menteri Pendidikan dan Menteri Agama yang telah membuat gaduh dan membuat polemik.
Ketua Konas Klaten, Ustadz Bony Azwar, menyebut Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 dianggap telah melegalkan zina di kampus.
“Kami menuntut Menteri Pendidikan segera meminta maaf dan menyampaikan penyesalannya karena seolah-olah membolehkan praktik zina di kalangan akademi,” ucapnya saat audiensi ke DPRD Klaten.

Ketua Konas Klaten itu juga menyampaikan tuntutannya kepada DPRD Klaten agar Menteri Pendidikan segera mencabut dan membatalkan Kamus Sejarah.
Kamus Sejarah itu diketahui telah menghilangkan nama-nama tokoh Islam yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Pemerintah diminta untuk segera menghapus nama-nama tokoh komunis di Kamus Sejarah yang terbukti telah mengkhianati Pancasila.
Tuntutan lainnya, Konas meminta Menteri Agama untuk meminta maaf ke publik karena telah mengatakan Kementerian Agama hanya milik golongan tertentu saja.
Konas juga meminta pemerintah untuk menindak tegas para penista agama yang telah melanggar KUHP pasal 56A.
Terkait kasus 6 anggota ormas Islam Laskar FPI yang tewas di Km 50 dan kasus HRS, Konas meminta kepolisian untuk berlaku adil.
“Kami meminta Pemerintah RI untuk juga berlaku adil tehadap kasus HRS yang terkesan dipaksakan kasusnya. Seolah-olah kasus kerumunan melebihi kasus terorisme,” tandas Ketua Konas Klaten, Ustadz Bony Azwar.
Tuntutan terakhir, Konas meminta kepada para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, mahkamah agung, dan KPK, untuk menegakkan supremasi hukum yang berwibawa. (adam)

















