PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel), telah membagi empat zona sebagai wilayah bakal kampanye Pilgub Sumsel 2018. Proses kampanye juga diharapkan dapat berjalan aman dan tertib.
Komisioner KPU Prov Sumsel, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Ahmad Naafi mengatakan, pembagian zona kampanye itu bertujuan agar tidak terjadinya tumpang tindih wilayah kampanye.
“Kami membagi zona kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi 4 zona. Pembagian zona ini berdasarkan aspek geografis, keamanan, transportasi dan juga masukan dari tim kampanye pasangan calon,” jelas Ahmad Naafi, Senin (05/02/2018).
Dijelaskan lebih detil, untuk zona satu meliputi Palembang, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Prabumulih. Kemudian zona dua yakni Muaraenim, PALI, Lahat, Pagaralam, Empatlawang.
Selanjutnya, yang termasuk zona tiga adalah, Musi Banyuasin, Musirawas, Muratara dan Lubuklinggau. Sedangkan untuk wilayah zona empat meliputi, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, dan OKI.
Lebih lanjut dikatakan, untuk monitoring pelaksanaan kampanye pasangan calon di masing-masing wilayah menjadi tugas KPUD kabupaten/kota.
“Misalnya saat kampanye di zona 1 maka monitoring kampanye dilakukan oleh KPU Palembang, KPU Banyuasin, KPU Ogan Ilir, KPU Prabumulih di wilayahnya masing-masing, dan seterusnya seperti di setiap zona,” jelas Naafi.
Ahmad Naafi menambahkan, monitoring yang dilakukan untuk memastikan kampanye berjalan sesuai aturan yang berlaku. (bas)

















