PALEMBANG, fornews.co – Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho menyebut, pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka dari 15 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumsel.
Hal tersebut disampaikan Sandi usai melaksanakan Salat Istisqa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumsel, Griya Agung, Selasa (25/8/2026).
Sandi melanjutkan, bahwa dari jumlah tersebut, satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sedangkan perkara lainnya masih berada pada tahapan yang berbeda, mulai dari proses di kejaksaan hingga penyelidikan yang masih berlangsung.
“Satu kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan, kemudian yang lainnya ada yang masih di kejaksaan tahap satu. Kemudian, ada juga yang masih penyelidikan kasusnya untuk dituntaskan,” ujar dia kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Polda Sumsel, kata Sandi, terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian perkara karhutla ini.
“Kolaborasinya luar biasa, kasusnya kita tuntaskan, pencegahannya kita maksimalkan, yang masih nyala kita padamkan, dan ke depan kita juga tetap mengedukasi agar jangan sampai terjadi pembakaran lagi,” kata dia, seraya menambahkan, dari perkara yang telah ditangani ada pelaku yang berstatus perorangan. Terhadap perkara lainnya, proses penyidikan masih terus dilakukan untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Nurcahyo Jungkung Madyo, SH, MH melanjutkan, koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian akan terus diperkuat.
“Saat ini satu berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan, tapi untuk sisanya tentunya kita akan melakukan koordinasi lebih efektif dengan Kapolda, yang tentunya dalam hal ini penyidik,” ungkap dia.
Nurcahyo menegaskan, pihaknya memastikan proses hukum terhadap perkara karhutla akan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses persidangan, jaksa akan menyampaikan dan membuktikan perkara berdasarkan hasil penyidikan, sedangkan keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
“Dalam persidangan tentunya jaksa akan membuktikan, akan menuntut, tapi keputusannya akan ada pada hakim,” tegas dia.
Sementara, Gubernur Sumsel, Herman Deru menuturkan, penanganan karhutla di Sumsel saat ini terus menunjukkan perkembangan positif. Kondisi faktual di lapangan menjadi salah satu indikator utama dalam melihat perkembangan karhutla, selain data yang sifatnya fluktuatif.
“Kita tidak bicara data, tapi bicara fakta. Nah, ini lihat ya, jauh berkurang dibanding kemarin,” tutur dia.
Herman Deru menilai, perubahan kondisi karhutla dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk hembusan angin dan naik turunnya jumlah titik panas. Karena itu, pemerintah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas) Karhutla terus melakukan berbagai upaya penanganan, baik secara lahiriah maupun batiniah.
Kemudian, sambung dia, pemerintah pusat juga memberi dukungan upaya penanganan dan pencegahan karhutla di Sumsel berupa, 20 unit ekskavator, 100 unit sepeda motor, 500 sumur bor, 500 mesin pompa air, serta pipa dan selang pendukung.
“Artinya, Pak Presiden punya perhatian khusus atas kinerja Satgas ini dan apresiasinya kepada masyarakat. Itu untuk apa? Untuk mencegah ke depan, bisa meminimalisasi karhutla,” tandas dia. (aha)

















