INDRALAYA, fornews.co – Surat suara Pemilu 2019 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Senin (18/03) sekitar pukul 05.25 WIB. Hanya saja, KPU OI baru menerima tiga jenis surat suara, yakni Pilpres, DPD RI dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Dua jenis surat suara lainnya, DPR RI Sumsel 2 dan DPRD Provinsi Sumsel 3 (OKI dan OI) belum dikirim perusahaan percetakan (Ghalia Indonesia Printing) karena belum dicetak. Informasi yang kami terima dari pihak perusahaan, mereka terkendala dengan bahan baku atau kertas. Hingga hari ini saya hubungi, masih juga belum dicetak,” kata Ketua KPU OI, Massuryati ditemui fornews.co di ruang kerjanya, Selasa (19/03).
Massuryati merincikan, beradasarkan surat jalan dari pihak ekspedisi bahwa surat suara Pilpres yang mereka terima sebanyak 148 kotak dengan jumlah 2000 lembar per kotak. Kemudian untuk surat suara DPD RI sebanyak 590 kotak dengan isi 500 lembar per kotak.
Sementara itu, untuk surat suara DPRD Kabupaten/Kota yang meliputi 5 daerah pemilihan di Kabupaten OI, Massuryati merincikan bahwa, Dapil 1 berjumlah 137 kotak dengan isi per kotak sebanyak 500 lembar, namun yang mereka terima baru 136 kotak.
“Artinya masih kurang 500 lembar surat suara untuk Dapil 1. Itu kalau berdasarkan surat jalan dari pihak ekspedisi,” kata Massuryati. Kemudian, imbuhnya, untuk surat suara Dapil 2 sebanyak 110 kotak, Dapil 3 (159 kotak), Dapil 4 (84 kotak), Dapil 5 (102 kotak).
KPU OI akan menindaklanjuti kekurangan surat suara ini pada tanggal 21 Maret. Massuryati berharap paling tidak pada 25 Maret kekurangan ini sudah dikirim oleh pihak percetakan.
“Intinya, semua jenis surat suara ini belum kami sortir dan kami lipat, jumlah ini baru berdasarkan surat jalan dari pihak ekspedisi. Jadi rilnya, kurang cukup atau rusak tidaknya surat suara ini bisa kita ketahui saat melakukan pelipatan,” tuturnya.
Meski surat suara belum terpenuhi, KPU OI tetap akan melakukan pelipatan surat suara sesuai dengan yang telah terjadwal, yakni 21 Maret. Mekanisme pelipatan suara sendiri melibatkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir. Setiap petugas pelipat suara akan diperiksa oleh anggota polisi secara intens ketika masuk hingga keluar dari lokasi pelipatan suara.
“Petugas pelipatan surat suara adalah masyarakat usia di atas 17 tahun atau memiliki hak pilih. Dan bukan anggota partai politik atau tidak terlibat dalam parpol, serta diusahakan bisa membaca dan menulis,” tandasnya.(bas)