
PALEMBANG-Direktur Lintas Politika Kms Khairul Mukhlis menyatakan, sesuai penetapan eksekusi PTUN Palembang tertanggal 8 Mei 2016 lalu, maka KPU Sumsel segera melakukan supervisi.
Karena, dalam penetapan yang memperkuat putusan Mahkamah Agung nomor Putusan 401/K/TUN/2015 tersebut, memutuskan bahwa pemberhentian anggota KPU Muba yang lama oleh DKPP dinyatakan dicabut berdasarkan putusan pengadilan. “Berkaca dari situ, maka anggota KPU Muba atas nama Rustam Effendi dan kawan-kawan dikembalikan untuk menduduki jabatan sebagai anggota KPU Muba,” ujarnya, Sabtu (15/1).
Mantan Ketua KPU Palembang ini melanjutkan, sebagai lembaga negara, KPU harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan hukum dan keputusan MA bersifat final dan mengikat karena tidak ada upaya hukum lagi. “Jadi, setelah ada putusan ini KPU Muba sekarang diminta legowo. KPU sekarang meletakkan jabatannya ke Rustam Effendi dkk,” katanya.
Mukhlis menuturkan, putusan ini tidak dibutuhkan surat lebih lanjut, secara otomatis. Karena pada prosesnya anggota KPU lama menjalankan tugas, melanjutkan tahapan pilkada. “Kalau ini tidak diindahkan, kekhawatiran yang muncul, hasil dan tahapan Pilkada akan cacat hukum. Makanya, kami minta KPU provinsi segera melakukan supervisi untuk mengembalikan hak komisioner yang lama,” tuturnya.
Sementara, menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, mempersilakan Lintas Politika pelajari lagi perintah MA. Bahwa tidak ada perintah untuk mengembalikan hak mereka untuk jadi komisioner karena sudah dinyatakan bersalah secara etik. “Biarlah mekanisme hukum administrasi negara yang berlaku untuk melaksanakan putusan MA. Bukan melalui desakan seperti ini. Hormatilah mekanisme hukum yang berlaku,” tandasya. (tul)
















