PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Selatan (Sumsel), memindahkan penghitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Empat Lawang.
Rekapitulasi penghitungan suara ini dilakukan di gedung KPU Sumsel, Kamis (09/05). Dipandu oleh Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin, dihadiri Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, serta para saksi dari parpol.
Kelly Mariana mengatakan, terkait hal ini pihaknya telah mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Bahkan, logistik yang ada di KPU Empat Lawang dipindahkan ke KPU Sumsel.
“Awalnya kami belum memutuskan, tapi setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu dan pihak terkait, akhirnya kami memutuskan untuk mengambil alih proses rekapitulasi penghitungan suara,” kata Kelly Mariana.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, proses penghitungan tetap menggunakan pola yang dilakukan Kabupaten Empat Lawang.
Menurutnya, dari hasil proses rekapitulasi penghitungan suara di Empat Lawang, ada dua Kecamatan yang belum dinyatakan sah, yaitu Kecamatan Lintang Kanan dan Talang Padang.
“Kecamatan Lintang Kanan belum dinyatakan sah karena adanya permasalahan DA 1 yang dinilai C
cacat hukum dan adanya DA 1 yang dinilai palsu oleh saksi-saksi dari partai politik. Sedangkan untuk Kecamatan Talang Padang sebelumnya memang belum melakukan penghitungan, karena tertunda adanya ricuh di penghitungan Kecamatan Lintang Kanan,” ungkapnya.
Amrah menuturkan, ini semua dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat atas berlangsungnya Pemilu 2019.
“Sebenarnya jika DA1 itu disaksikan oleh semua saksi dan disepakati, maka tidak ada masalah. Untuk C1 Plano dibuka atau tidak, tergantung dari rekomendasi Bawaslu,” tukasnya.(irs)