PALEMBANG, fornews.co – KPU Sumsel masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait putusan judicial review tentang calon anggota DPD yang mendaftar harus mundur dari kepengurusan partai politik.
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, KPU patuh terhadap putusan judicial review khususnya poin 3.17 yang berisikan “Menimbang bahwa untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud. Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.”
Atas putusan tersebut, menurut Naafi, KPU RI akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan petunjuk teknis. Setelah juknis keluar, barulah nanti KPU Sumsel menyosialisasikan hal tersebut kepada para calon DPD yang masih berada dalam struktur Parpol untuk segera mengundurkan diri.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis KPU RI. Kalau sudah ada (juknis) baru kita lanjutkan dengan sosialisasi dan verifikasi kembali,” tuturnya. (ije)

















