SIDRAP, fornews.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati atas munculnya aturan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan legislatif (pileg) 2019 yang ditelurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir setkab.go.id, Jokowi mengatakan, bahwa Undang-Undang memberikan kewenangan kepada (KPU) untuk membuat peraturan tersebut. “Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” katanya, saat dibincangi media di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (02/07).
Meski demikian, terang Jokowi, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, pihaknya mempersilakan pihak-pihak tersebut untuk menggunakan mekanisme yang ada, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
KPU sendiri telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam peraturan tersebut, aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h. (tul)

















