JAKARTA, fornews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberi sanksi dengan memberhentikan sementara tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Pengumuman pemberhentian buntut dari keberangkatan umrah di tengah wilayahnya lagi dilanda bencana banjir dan longsor itu, disampaikan langsung oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Jakarta Selasa (9/12/2025).
“Sanksi pemberhentian sementara tiga bulan,” ujar dia, Selasa (9/12/2025).
Pemberian sanksi itu, ungkap Tito, bahwa Mirwan pergi umrah di tengah bencana banjir yang melanda wilayahnya dan hasil pemeriksaan dari Kemendagri.
“Bupati Aceh Selatan Mirwan melakukan pelanggaran karena pergi keluar negeri tanpa izin. Kemendagri pun menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas Bupati,” ungkap dia.
Sementara, Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS sebelumnya telah melayangkan maaf dan menyadari tindakannya itu menyita perhatian publik.
Kronologis Keputusan Kemendagri terhadap pelanggaran Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayahnya saat lagi dilanda bencana banjir dan longsor. Dalam hitungan hari, situasi berkembang hingga memicu tindakan dari Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian.
- Pada tanggal 18-27 November 2025 bencana banjir dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar), termasuk Aceh Selatan.
- Lalu, pada tanggal 27 November 2025 Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS menyatakan tidak sanggup menangani darurat banjir melalui surat resmi.
- Pada tanggal 2 Desember 2025, masih dalam kondisi bencana banjir dan longsor, Mirwan MS berangkat umrah ke Arab Saudi bersama istri dan keluarganya.
- Pada tanggal 6 Desember 2025, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Mirwan MS untuk pulang dan memberikan klarifikasi. Tim Itjen Kemendagri tiba di Banda Aceh dan memulai pemeriksaan administratif terhadap jajaran Setda Aceh Selatan.
- Pada tanggal 7 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menegur Mirwan dalam rapat terbatas (ratas) dan meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memprosesnya.
- Pada tanggal 8 Desember 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menyatakan bahwa Mirwan telah pulang dan pemeriksaan Itjen dilakukan secara menyeluruh.
- Pada tanggal 9 Desember 2025, Mirwan MS menyampaikan permintaan maaf atas keberangkatannya umrah saat daerahnya dilanda banjir. Lalu, Mendagri Tito Karnavian menonaktifkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS selama tiga bulan dan menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan sebagai Plt Bupati. (aha)
















