KAYUAGUNG, fornews.co – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerangkan hingga kini belum menerbitkan kartu nikah yang sebelumnya direncanakan akan menjadi pengganti buku nikah.
Kepala Seksi Binmas Kemenag OKI, Ismit mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari penggunaan kartu nikah. Sebab, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumsel belum mengirimkan surat maupun instruksi pelaksanaan penerbitan kartu nikah ini.
“Jadi saat ini di KUA masing-masing masih menggunakan buku nikah,” katanya, Sabtu (02/02).
Meski belum diterapkan, Ismit mengakui bahwa untuk petugas operator sudah dipersiapkan, karena selama ini sudah ada Aplikasi Sinilah yang juga dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar mudah diakses masyarakat dan meningkatkan kinerja KUA.
“Jadi setiap pendaftaran pernikahan yang terjadi di OKI semuanya sudah dimasukkan dalam Aplikasi Simkah. Layanan ini juga berfungsi melihat kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online,” ujarnya.
Masih kata Ismit, setiap bulannya ada ratusan pasang calon pengantin yang dinikahkan. Sementara untuk stok buku nikah menurutnya cukup untuk memenuhi kebutuhan di KUA.
“Tidak ada masalah untuk buku nikah karena sudah didistribusikan ke KUA masing-masing,” tukasnya. (rif)
Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta
TANGERANG, fornews.co -- Petugas gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), Bea Cukai, dan aparat penegak hukum menggagalkan upaya penyelundupan satwa...
Read more
















