PALEMBANG, fornews.co – Belum juga tuntas pengusutan kasus penipuan calon jemaah umrah oleh travel umrah Abu Tours, kali ini telah muncul laporan baru yang menuding PT Bumi Minang Pertiwi (BMP) melakukan dugaan penipuan serupa.
Hal ini terungkap setelah dua korban travel umrah tersebut, pasangan suami istri Darsi Ahmadan dan Linda Novita, melaporkan PT BMP yang beralamat di Jalan R Sukamto, Kelurahan 20 Ilir D 2, Kecamatan Kemuning, Palembang, ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (26/4) siang, dengan nomor laporan: LPB/345/IV/2018/SPKT.
Melalui kuasa hukumnya Jamri BN, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh PT BMP kepada kliennya bermula saat kliennya mendaftarkan 46 calon jemaah umrah kepada terlapor H Akhmad Samsili selaku Kepala Wilayah Palembang PT BMP.
“Setelah uang disetor dan disepakati bersama antara klien saya dan PT BMP, bahwa PT BMP akan memberangkatkan jemaah umrah dari klien kami. Namun sampai waktu yang telah ditentukan PT BMP tak kunjung memberangkatkan jemaah umrah dari klien kami dengan alasan tidak jelas,” ujarnya.
Meskipun PT BMP tidak memberangkatkan jemaah umrah, namun sebagai bentuk tanggung jawabnya, korban Darsi Ahmadan tetap memberangkatkan jemaahnya ke Tanah Suci melalui travel umrah yang lain.
“Sebagai bukti laporannya, kami menyertakan bukti setoran uang sebesar Rp812,6 juta dari bank. Dengan laporan ini kami berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan dan pelakunya dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku,” harapnya. (ije)

















