
PALEMBANG, fornews.co- Idil Herman, satu dari enam pelaku kasus perampokan dua kilo gram emas di toko emas Mulia Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar, kota Prabumulih Jumat (1/11) 2013 lalu, dibekuk anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Jumat, (6/1), di kediamannya di Desa Sri Dalem, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir (OI).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo, didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Hans Rahmatulloh mengungkapkan, pihaknya sudah lama mengejar pelaku curat di toko emas Prabumulih, yang dilakukan enam orang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam, yang menggasak emas milik korbannya seberat 2kg, dengan kerugian Rp3 miliar. Dari enam pelaku, empat orang sudah ditangkap tiga diantaranya sudah diadili dan dua masih (DPO).
“Modus pelaku terlebih dulu mengendari sepeda motor lalu menuju toko emas, dengan menodongkan senpi kepada penjaga toko emas, lalu para pelaku menggasak emas yang ada di etalase toko. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkapnya, saat gelar perkara di Polda Sumsel, Minggu (08/01).
Prasetijo Utomo melanjutkan, pelaku Idil Herman ini merupakan buronan yang dikejar pihaknya selama tiga tahun ini. Karena melawan saat akan ditangkap, petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan enam tembakan di kakinya. Untuk Irfan dan Andung sudah lebih dulu ditangkap dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tanjung Raja.
Sementara, tersangka Idil Herman menuturkan, usai merampok mereka langsung melarikan diri ke kawasan Baturaja. Dari hasil perampokan itu, Idil mengaku dapat bagian emas seberat dua ons, yang dibagikan oleh Irfan dan Andung sisanya mereka yang membawa emas tersebut. “Emas itu saya jual ke pedagang, hasilnya sekitar Rp35 juta. Uangnya sudah habiskan untuk kebutuhan hidup,” kilahnya. (bay)
















