PALEMBANG, fornews.co – Keluarga Akbar Mahdi (17), santri kelas 5i Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Ponorogo asal Palembang, yang meninggal di lokasi pondok pada Senin (22/8/2022) lalu, melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Karena pihak keluarga korban menilai ada ketidak konsistenan dari pihak Pondok Modern Darussalam Gontor, mulai dari saat mengantarkan jenazah korban ke rumah duka, dengan pernyataan resmi yang disampaikan perwakilan Gontor, Noor Syahid, Senin (5/9/2022) kemarin.
Orang tua korban, Rusdi dan Siti Soimah didampingi Kuasa Hukum keluarga AM, Titis Rachmawati SH menyampaikan, bahwa apa yang disampaikan perwakilan Gontor saat mengantarkan jenazah ke rumah duka dengan pernyataan resmi yang disampaikan Noor Syahid tidak konsisten.
“Ada hal-hal yang tidak konsisten, seperti saat awal mengatakan anaknya meninggal karena sakit, dan ketika membuka jenazah korban, keluarga melihat kondisi yang sangat memprihatikan. Dari itulah Soimah yakin penyebab meninggal anaknya bukan karena sakit. Inilah yang dimaksud ketidak konsistenan lembaga pendidikan ini,” kata dia, Selasa (6/9/2022).
Terhadap pernyataan resmi dan dan permohonan maaf dari Pondok Modern Darussalam Gontor, ungkap Titis, memang mengakui ada hal – hal yang tidak sesuai fakta dan adanya suatu yang diduga tindak pidana kekerasan.
“Statement pihak Gontor sendiri ada dugaan tindak pidana penganiayaan, dan ke depan akan bersinergi dengan pihak penegak hukum. Pak Hotman Paris juga sudah memberikan statement kepada Kapolda Jawa Timur, dan jajarannya untuk segera mengusut dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebab meninggalnya anak ibu Soimah,” ungkap dia.
Pihaknya juga, jelas Titis, sudah mendapat informasi dari Polres Ponorogo yang telah menghubungi melalui Kasat Reskrimnya Nikolas ke asistennya Een.
“Dari situ diketahui sudah ada 7 saksi yang telah diperiksa, dan adanya permintaan dari Polres untuk melakukan autopsi, tinggal menunggu keputusan dari keluarga korban, dan koordinasi lainnya,” jelas dia.
Titis Rachmawati menegaskan akan mengawal kasus ini bersama polisi hingga tuntas. Walau sampai saat ini mereka mendapat informasi hanya melalui WA dan belum secara langsung bertemu pihak penyidik Polres Ponorogo.
“Kita follow up dahulu bukti LP A dari penyidik apabila nanti sangat diperlukan butuh LP B kita akan berangkat di Jawa Timur, karena saat ini memang keterbatasan ibu Soimah dalam biaya keberangkatan,” ujar dia.
Saat ini, kata Titis, pihaknya tengah mendalami surat pernyataan yang diberikan pihak pondok pesantren dan menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada polisi. Apabila hasilnya kurang memuaskan makan akan tentunya mengambil langkah-langkah selanjutnya. (aha)