KAYUAGUNG, fornews.co -Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Husin menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran tidak diperbolehkan.
“Hingga saat ini tidak ada aturan yang memperbolehkan hal itu. Secara nasional itu tidak boleh dibawa mudik, tapi nanti biasanya ada edaran,” kata Husin, Kamis (16/05).
Menurutnya, untuk pemakaian mobil dinas ini sudah ada mekanisme yang mengatur. “Imbauan kita untuk tidak digunakan (mobil dinas), salah satunya takutnya nanti terjadi apa-apa,” ujar Husin.
Kalaupun untuk keperluan perjalanan dinas saat lebaran penggunaan mobil dinas ini harus mengantongi izin dari bupati.
“Kalau menggunakan mobil dinas misalnya dari Kayuagung ke Pedamaran boleh, tapi jika sudah ke Lubuklinggau itu tidak boleh, harus izin bupati,” tegasnya. (rif)
















