PALEMBANG, fornews.co – Emak-emak yang tergabung dalam komunitas Komando Barisan Rakyat Anti Pemilu Curang (Kobar Perang), mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, turun tangan usut dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Kota Palembang.
Pada unjuk rasa di depan gedung Bawaslu Sumsel, Kamis (16/05), Koordinator Lapangan Aksi Kobar Perang, Ismail dalam orasinya, memohon kepada Bawaslu Sumsel segera mengusut dugaan kecurangan menginput data dalam situng Pilpres 2019. KPU Palembang diduga berpihak pada paslon petahana.
Menurutnya, tidak ada yang tidak bisa dilakukan KPU Palembang kalau mereka tidak berpihak pada salah satu paslon. Kobar Perang mengharapkan pemilu jujur dan adil.
“Tuntut tindak kecurangan KPU Kota Palembang. Ada permainan 7 orang bagian input, 7 orang bagian scanner, kami buktikan dari Situng C1 yang tidak masuk akal,” kata Ismail.
Sementara itu, Dina Tanjung koordinator Aksi Kobar Perang menyampaikan, agar paslon capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf didiskualifikasi dari Pemilu 2019.
“Kami menyampaikan aspirasi terhadap Bawaslu Sumsel, kami sudah melayangkan aspirasi lengkap dengan laporan sesuai arahan tim kuasa hukum. Maka dari itu, kami minta Paslon 01 didiskualifikasi,” ungkapnya.

Menanggapi tuntutan itu, Kepala Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Sumsel Yenli Elmanoveri mengatakan, sebelumnya Bawaslu Kota Palembang sudah merespons soal ini dan sudah memproses dengan sidang administrasi cepat. Saat itu telah diputuskan ada pelanggaran administrasi dalam proses input yang dilakukan operator KPU Kota Palembang.
Namun demikian, kata Yenli, dari komunitas Kobar Perang yang terdiri dari emak-emak ini, merasa kecewa dan tidak puas dengan keputusan Bawaslu kota Palembang. Ketidakpuasan ini memang bisa dilakukan jika pihak pelapor merasa keberatan untuk dilakukan upaya koreksi.
“Sudah tepat mereka menyampaikan aspirasi karena secara struktur kita satu tingkat lebih tinggi. Jam 2 siang ini kita akan panggil Bawaslu Kota Palembang dan beserta bukti-bukti pelapor akan dilakukan kajian dan koreksi terhadap keputusan Bawaslu kota Palembang sesuai prosedur,” tukasnya. (irs)
















