PALEMBANG, fornews.co – Sebagai upaya melindungi anak-anak di Kota Palembang, DPRD Kota Palembang mengajukan Raperda Kota Layak Anak. Kini Raperda Inisiatif itu akan dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palembang.
Ketua DPRD Kota Palembang Darmawan menerangkan, sebelum Raperda inisiatif ini, DPRD Kota Palembang juga pernah menelurkan Perda inisiatif yaitu Perda No. 9 tahun 2007 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu didasari masukan dari masyarakat selama anggota DPRD Kota Palembang melakukan reses.
“Kawan-kawan DPRD yang diiniasi beberapa orang anggota mengajukan Perda layak anak. Saya berterimakasih kepada para inisiator untuk melaksanakan Perda ini. Mudah-mudahan proses pembahasannya berjalan lancar dan diterima seluruh anggota. Sebab Raperda nanti akan dipaparkan di paripurna apakah bisa diterima atau tidak,” ujar Darmawan usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Palembang, Senin (18/2).
Menurut Darmawan, latar belakang diajukannya Raperda ini sebagai jawaban atas keresahan masyarakat atas semakin tergerusnya mental generasi milenial karena semakin derasnya gempuran berbagai hal imbas semakin majunya teknologi.
“Lihat saja perilaku anak-anak sekarang, banyak di antara mereka bertindak di luar batas kewajaran. Bahkan ada yang menjadi pelaku kejahatan. Oleh karena kita peduli dengan anak-anak yang merupakan masa depan bangsa ini, makanya kita ajukan Raperda inisiatif ini,” katanya.
Darmawan menerangkan, usai dibentuk Pansus, maka Raperda ini akan dibahas secara detail.
“Paling lambat Desember ini selesai. Sebab secara aturan Perda telah lengkap, tinggal pembahasan secara mendalam seputar literatur dan naskah akademik yang mereka miliki,” tuturnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, Pemkot Palembang mengapresiasi Raperda Inisiatif kota layak anak yang diajukan DPRD Kota Palembang. Diharapkan, dengan adanya Perda itu nantinya dapat menekan pelaku kejahatan terhadap anak maupun pelaku kejahatan anak.
“Setelah Perda diterbitkan baru nanti akan dibuatkan Perwali sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. Makanya kita harapkan segera selesai pembahasannya dan bisa diproses lebih lanjut,” ujar Harnojoyo.
Selain Raperda Kota Layak Anak yang menjadi inisiatif DPRD, pada Rapat Paripurna tadi juga wali kota menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda lainnya, yaitu Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pencabutan Perda No. 11 tahun 2011 tentang Pembinaan Retribusi Izin Gangguan, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. (ije)
















