BATURAJA, fornews.co – Adanya wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), untuk mengurangi jumlah kursi di legislatif daerah pemilihan (Dapil) III dan IV dinilai anggota DPD Partai Gerindra setempat, Andi Hamdan, hal itu akan memicu gejolak di masyarakat.
Sekama yang bakal dilakukan, yakni Dapil III melingkupi Kecamatan Peninjauan, Sinar Peninjauan dan Kedaton Peninjauan Raya, yang sebelumnya 7 kursi menjadi 6 kursi. Kemudian Dapil IV mencakup Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Ulu Ogan, Semidang Aji, Lengkiti, Muara Jaya, Pengabdian yang dulunya 10 kursi menjadi 9 kursi.
Dikuranginya dua kursi di dapil III dan IV tersebut, dikarenakan faktor berkurangnya jumlah mata pilih sebanyak 17.000 orang. Jadi kedua kursi kini dialihkan ke Dapil I yang mencakup Kecamatan Baturaja Timur dari sebelumnya 9 kursi menjadi 10 kursi, dan Dapil II Kecamatan Baturaja Barat, Lubuk Batang, dan Lubuk Raja, yang dulunya 9 kursi menjadi 10 kursi.
“Dampaknya besar ini, yang dirugikan masyarakat. Karena, di daerahnya terancam tidak akan ada perwakilan yang duduk di DPRD,” kata Andi saat diwawancarai di sela-sela kegiatan sosialisasi penataan daerah pemilihan dan penghitungan alokasi kursi pemilu tahun 2017 oleh KPU, Senin (18/12).
Ia juga mengatakan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan akibat pengurangan kursi didua dapil tersebut, calon anggota DPRD dari partai yang mengajukan diri didua dapil tersebutpun merasa dirugikan. Perebutan kursi di dapil tersebut semakin ketat.
“Yang diuntungkan ini pasti calon anggota dewan dari partai yang mencalonkan diri di dapil kota. Boleh saja ada pengurangan kursi untuk tidak memancing gejolak tambahkan 1 dapil jadi 5 dapil pecah lagi kursi dari beberapa dapil,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menyikapi hak itu menyatakan, jika KPU sudah melaksanakan proses pembentukan penetapan Dapil mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
“Nah, KPU melakukan penetapan Dapil menganut 7 prinsip yakni kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminimus, kohesivitas, kesinambungan dengan alurnya KPU Kabupaten mengusulkan Dapil ke KPU Provinsi yang akan diteruskan oleh KPU Provinsi ke KPU Pusat untuk diterapkan,” terang Naning.
Sambungnya, jikapun ada partai yang kecewa tentang penetapan dapil nantinya, tidak menjadi dasar KPU untuk merubah apapun. “Kita tetap menjalankan tahapan penetapan Dapil sesuai dengan jadwal. Antara tanggal 12-18 Januari 2018 mendatang, kami akan melaksanakan uji publik mengenai masalah penetapan Dapil yang telah diplenokan secara tertutup,” lanjut Naning.
Saat ditanya apakah ada akan penambahan Dapil setelah ada usul dari partai? Naning mengatakan, jika pihaknya belum mengetahui hal tersebut. “Kita lihat sesuai dengan kebutuhan dan jumlah suara,” tandasnya. (gus)
















