JAKARTA, fornews.co – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi Lansia dan kelompok komorbid.
“Angka kematian Lansia dan komorbid mencapai 80% sampai 85%. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali,” ujar Doni dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab” di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Jumat (09/10).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti Lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19.
Berdasarkan data rumah sakit, jelas Doni Monardo, gejala ringan memang bisa 100% sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5%, risiko sedang 8%, dan risiko berat dan kritis mencapai 67%.
Doni Monardo menyampaikan, perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
“Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik,” kata Doni yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua, dan Bali.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol. Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
“Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan,” tegas Doni. (ads/ije)
#satgascovid19 #ingatpesanibu #ingatpesanibupakaimasker #ingatpesanibujagajarak #ingatpesanibucucitangan #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

















