PALEMBANG, fornews.co – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan dari PT Dizamatra Powerindo Dkk atas kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74 Tahun 2018) yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.
Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel Ardani SH, MH, mengatakan, PT Dizamatra Powerindo Dkk telah melakukan gugatan ke MA melalui permohonan hak uji materil terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 (Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara). Setelah berproses di Mahkamah Agung ( MA) beberapa bulan, pada Jumat tanggal 1 Maret pihaknya menerima pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah diputus oleh MA dengan nomor putusan 73/P/KUM/2018.
“Isinya MA menolak permohonan uji materil dari PT Dizamatra Powerindo Dkk,” kata Ardani, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (03/03).
Dikatakan Ardani, keputusan ini hasil dari rapat pemusyawaratan Mahkamah Agung, Selasa 18 Desember 2018 oleh Dr H Supandi S.H. M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr Irfan Fachruddin SH. C.N dan Is Sudaryono SH.MH serta hakim-hakim agung sebagai anggota majelis.
Ardani melanjutkan, keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan Herman Deru mencabut Pergub 23 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Pergub 74/2018) sudah tepat, karena tidak bertentangan dengan perundang-undangan atau hukum di atasnya.
“Dalam hal ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai ketentuan Pasal 7 Junto Pasal 1 angka 6 bahwa memang Pemprov berwenang mengatur soal pengangkutan hasil tambang,” jelas Ardani.
“Ini artinya bahwa Pergub itu diterbitkan dengan hukum yang jelas dan juga dilatarbelakangi alasan yang jelas,” imbuhnya.
Menurut Ardani, ada tiga aspek yang menjadi alasan utama Pergub tersebut diterbitkan oleh Herman Deru. Pertama keberadaan truk lalu lintas memicu kemacetan setiap hari, kemudian pelanggaran soal jumlah truk itu sendiri karena jumlah yang diizinkan melintas jauh melebihi batas yang diperbolehkan. Selanjutnya adalah keamanan pengendara akibat banyaknya korban jiwa yang sudah berjatuhan karena maraknya truk batubara di jalan umum.
“Jadi sudah wajar pak gubernur hadir dengan Pergub itu, dasar hukumnya jelas itu UU minerba, gubernur juga punya wewenang mengatur soal angkutan batubara ini,” ujarnya.
Sebelumnya gugatan non litigasi juga diajukan PT Dizamatra Powerindo dan kandas di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada akhir Desember 2018.
Selanjutnya ke dua belah pihak menyepakati beberapa hal. Di antaranya Pemprov Sumsel berkomitmen mempermudah pemberian perizinan pembuatan jalan khusus dan mempercepat pemberian rekomendasi Pemda dalam pengajuan permohonan perizinan di tingkat pusat dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke dua, Pemprov Sumsel berkomitmen untuk menentukan tarif atas dan tarif bawah dalam penggunaan jalan khusus dan sarana prasarana terkait yang saat ini tersedia yaitu jalan khusus milik PT Titan Infra Energy c.q PT Servo Lintas Raya melalui Keputusan Gubernur dengan mempertimbangkan usukan para pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundangan lainnya.(bas)
















