PALEMBANG, fornews.co – Mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Hal itu dikarenakan Yani telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 lalu.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Erma Suharti menilai jika terdakwa telah terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
“Jika tidak membayarnya maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” katanya dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (05/05).
Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan serta penyitaan terhadap harta terdakwa.
“Kepada terdakwa kami mempersilakan untuk berkonsultasi apakah mau banding atau tidak selama batas waktu tujuh hari mendatang,” ujar Erma menutup persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terpidana, Maqdir Ismail mengaku kecewa dengan keputusan yang diberikan hakim. Menurutnya, ada beberapa poin yang tidak fair seperti Mobil Lexus. Ia menerangkan jika mobil tersebut bukan untuk pribadi melainkan terdaftar di Pemerintah Daerah (Pemda) tercatat sebagai pinjaman.
Kemudian uang dalam pecahan dolar sebanyak 35.000, seharusnya dihadirkan saksi kunci yakni asisten bupati dan ajudan Kapolda Sumsel. Namun, kedua saksi ini hingga akhir tidak pernah dihadirkan. Sehingga, menurutnya beban ini dilimpahkan kepada terdakwa.
“Jadi menurut kami ini yang tidak fair. Tapi kami akan bicarakan dulu dengan klien kami untuk mengambil langkah berikutnya,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi mengatakan pihaknya akan memikirkan terlebih dahulu apakah akan mengambil tindakan atau tidak. “Kami akan pikir-pikir dulu,” tutupnya. (lim)
















