
BATURAJA, fornews.co-Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Dennie Arsan Fatrika SH MH menolak gugatan perdata yang diajukan anggota DPRD OKU, Sahril Elmi alias Alex, terhadap mantan anggota DPRD OKU, Idrus, Senin (27/02).
Secara umum dalam amar putusannya, hakim mengatakan bahwa dari sisi materi gugatan yang diajukan Alex, soal succes fee proyek itu sudah masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi sehingga gugatan perdatanya jadi mentah dan pengadilan menolak gugatan itu.
Alex sendiri sudah melanggar aturan terkait statusnya sebagai anggota DPRD. Sebab dalam aturan rumah tangga DPRD sendiri, seorang anggota dewan tidak boleh bermain proyek. Apalagi jika menyoal succes fee. Itu sangat tidak dibenarkan dan melanggar aturan. Soal adanya perjanjian lisan yang disebutkan Alex, yakni antara dirinya dan tergugat Idrus, itu tidak bisa dikuatkan alias gugur.
Sementara, kuasa hukum Idrus, Bambang Irawan SH, mengaku bersyukur gugatan pihak penggugat ditolak Hakim. “Artinya perjuangan yang sempat kami bilang akan kami upayakan maksimal, terjawab sudah. Kami puas, karena masih ada rasa keadilan untuk kami,” ujar Bambang dihubungi via seluler.
Diketahui, bahwa pihak prinsipal penggugat dan tergugat tidak hadir dalam sidang putusan itu. Mereka hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Diberitakan sebelumnya, Alex yang merupakan politisi PKS ini menggugat Idrus dengan gugatan sederhana, lantaran tergugat ingkar janji (wan prestasi) terkait pelunasan succes fee dua proyek pembukaan jalan.
Yakni proyek pembukaan jalan di Lubuk Batang, menuju Tanjung Dalam, sepanjang 4,3 km dengan nilai proyek Rp510 juta dan pembukaan jalan dari Simpang Kandis, menuju sebuah Ponpes di Kurup, dengan nilai proyek Rp570 juta. Berdasarkan perjanjian lisan keduanya, penggugat (Alex) mendapat persentase succes fee 25% dan 2,5% taktis sehingga total yang dijanjikan sebesar Rp297 juta. Namun, ada selisih kekurangan pembayaran yang dijanjikan yaitu sebesar Rp1 juta.
Karena tergugat tidak menyelesaikan hutang yang dijanjikan sebesar Rp1 juta itu, maka penggugat menderita kerugian secara immateril yang dimasukkan dalam materi gugatan Rp100 juta. Secara nominal, Alex, menggugat Idrus sebesar Rp101 juta. (wil)















