JAKARTA, fornews.co– Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) demi memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di provinsi tersebut.
Keputusan itu telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. Usulan PSBB dari Pemprov Sumbar, karena kasus Covid-19 di provinsi tersebut sudah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.
Atas dasar itu, PSBB di Sumbar ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi, dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. Sehingga PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
”Usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Jumat (17/4).
Kemudian, terang Terawan, Pemprov Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Dalam pelaksanaan PSBB, Pemprov Sumatra Barat mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (aha)

















