JAKARTA, fornews.co – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan tetap menggunakan masker, baik saat di luar ruangan maupun di dalam ruangan.
Begitu juga untuk aturan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, untuk mencegahan terjadinya peningkatan penularan COVID-19. Mengingatkan hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerapkan prokes bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto menyatakan, Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Hal itu akan dievaluasi lebih lanjut, sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/Lembaga,” ujar Suharyanto seperti dalam Surat Edaran yang telah ditandatanganinya pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam Surat Edaran itu, disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto. (aha)