PALEMBANG, fornews.co – Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Palembang kini telah memiliki UPTD Metrologi Legal untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Kepala Disperindag Palembang, Hardayani mengatakan, dengan adanya UPTD ini pihaknya siap memberikan pelayanan tera maupun tera ulang.
Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.
“Pada 20 Maret lalu unit ini sudah diresmikan oleh Menteri Perdagangan RI, Enggiartiasto Lukita di Bandung. Di sini akan melayani tera alat ukur, dari mobil tangki SPBU, timbangan pasar. Untuk timbangan pasar kita jemput bola, sedangkan tangki SPBU dia daftar ke sini dulu,” ujar Hardayani ditemui usai peresmian, Kamis (02/05).
Ia menegaskan, jika ada pihak yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perdagangan mengenai tera alat ukur, pihaknya akan memberikan sanksi berat berupa pencabutan izin.
Hardayani menjelaskan, wilayah kerja unit ini tidak hanya melayani di Palembang, namun juga Sumatra Bagian Selatan. UML ini sendiri menargetkan menyumbang PAD Kota Palembang sebesar Rp100 juta per tahun.
“Saat ini PAD kita bahkan sudah di angka sekitar Rp110 juta, di Sumatra sendiri yang legal ada 2, yaitu di Medan dan Palembang. Langkah awal ini kita mau penyuluhan dan melayani secara optimal. Kami harus teliti, karena itu petugas kami yang telah lulus pelatihan menerima sertifikat,” tuturnya.
Setelah ini, imbuh Hardayani, pihaknya akan melakukan penyuluhan ke toko-toko yang paling membutuhkan tera alat ukur. Dalam hal ini adalah toko emas yang akan dicek satu-per satu alat ukurnya.
“Untuk penyuluhan timbangan-timbangan kecil kita gratiskan, kita kasih segel/label sehingga kecurangan timbangan tak bisa lagi dilakukan,” tandasnya.(irs)
















